Menuju konten utama

PT KAI Terjunkan 272 Personel Gabungan Gusur Pedagang Pasar Senen

Sejumlah lapak para pedagang Pasar Gaplok yang digusur berada di area steril jalur rel kereta api.

PT KAI Terjunkan 272 Personel Gabungan Gusur Pedagang Pasar Senen
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menerjunkan sebanyak 272 personel gabungan untuk menggusur pedagang Pasar Gaplok yang berada di kawasan Pasar Senen-Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021). (FOTO/Humas PT. KAI Daop 1 Jakarta)

tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menerjunkan sebanyak 272 personel gabungan untuk menggusur pedagang Pasar Gaplok yang berada di kawasan Pasar Senen-Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021).

Kawasan Pasar Gaplok merupakan pasar yang sudah beraktivitas sejak puluhan tahun, namun kini terdapat sejumlah lapak para pedagang yang berada di area steril jalur rel kereta api.

"Atas kondisi tersebut, PT. KAI Daop 1 Jakarta kembali menertibkan aktivitas warga di sekitar jalur rel dan menstrelisasi lingkungan jalur rel dari benda atau bangunan yang dapat menyebabkan gangguan serta membahayakan operasional KA," kata Eva Chairunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta melalui keterangan tertulisnya.

Pada Senin, 1 Maret kemarin, PT. KAI juga telah menggusur bangunan liar di petak jalan Nambo-Cibinong, Jawa Barat. Artinya, pada awal Maret ini PT. KAI telah menggusur sebanyak dua kawasan di sepanjang jalur kereta api Jakarta-Bogor.

Selain menertibkan aktivitas warga di jalur KA kawasan Pasar Senen, PT. KAI Daop 1 Jakarta juga melakukan penutupan permanen akses warga atau pedagang dari luar menuju jalur kereta api.

Pada saat penertiban ini, PT. KAI Daop 1 Jakarta menggunakan rangkaian Kereta Api Luar Biasa (KLB) dengan menarik 10 Gerbong Datar (GD). Penggunaan GD dalam penertiban ini bertujuan untuk mempercepat proses pembersihan area yang ditertibkan, serta mengangkut benda-benda yang mengganggu di dekat jalur KA.

"Penertiban dan penutupan akses jalan di Pasar Gaplok ini berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan dari warga maupun pedagang karena sebelumnya Daop 1 Jakarta melakukan pemberitahuan secara persuasif," klaim dia.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu mengikuti peraturan yang ada demi keselamatan bersama. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 173 menyebutkan: "Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian."

Pasal 178: “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api”

Pasal 181 ayat (1): "Bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15 juta sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengklaim tidak hanya melakukan sterilisasi saja, tapi juga mengajak warga setempat bekerjasama untuk mewujudkan keselamatan perjalanan KA.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi, agar meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA untuk lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan," klaim dia.

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN PEDAGANG atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri