Menuju konten utama

Bersengketa di MK Demi Menang Pilkada

Beberapa pekan setelah hari pengumuman resmi perhitungan suara pilkada di KPU, bakal menjadi hari-hari yang keras bagi Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti gelaran pilkada serentak sebelumnya, pelbagai gugatan hasil pemilu mengalir, dan ini bakal terjadi lagi pada pilkada 2017.

Bersengketa di MK Demi Menang Pilkada
gedung mahkamah konstitusi.foto/antaranews

tirto.id - Sehari setelah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta. Ia melaporkan pelaksanaan pilkada serentak di seluruh Indonesia, pada Rabu (15/2/2017) berjalan tertib dan aman.

Meski demikian, pesta demokrasi yang secara serempak diselenggarakan di 101 daerah itu, tentu masih menyisakan sekelumit masalah. Misalnya, soal perbaikan data daftar pemilih tetap (DPT), pelanggaran kampanye, politik uang, hingga ketidakpuasan kandidat yang kalah dalam pilkada.

Ketidakpuasan calon ini dapat saja terjadi, mengingat tidak semua kandidat dengan legowo bisa menerima kekalahan. Apalagi jika selisih hasil penghitungan suara antara kandidat yang satu dengan lainnya sangat tipis, seperti yang terjadi di Pilkada Takalar Sulawesi Selatan, dan Provinsi Banten.

Di Pilkada Kabupaten Takalar misalnya, berdasarkan form C1 (data 100 persen) yang terpacak di laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), selisih suara antara dua pasangan calon terpaut tipis. Pasangan nomor urut 1, Burhanuddin-Natsir Ibrahim mendapatkan sebanyak 86.090 suara (49,42 persen), pasangan nomor urut dua, Syamsari-Achmad Dg Se're memperoleh suara 88.113 suara (50,58 persen).

Perbedaan suara yang sangat tipis tersebut berpotensi akan berujung pada sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi, pendukung kedua pasangan calon sama-sama sempat mengklaim kemenangan berdasarkan hitungan cepat usai pemungutan suara pada Rabu (15/2/2017) lalu.

Misalnya, berdasarkan hitungan cepat yang dilakukan Jaringan Suara Indonesia (JSI), pasangan petahana Burhanuddin-Natsir Ibrahim memperoleh suara 50,74 persen, sedangkan lawannya meraih suara 49,26 persen. Namun pendukung Syamsari-Ahmad Se're juga mengklaim unggul sebesar 50 persen, dibandingkan petahana yang meraih suara 49 persen.

Hal yang sama juga terjadi di Pilkada Provinsi Banten. Berdasarkan hitung cepat lembaga survei, pasangan Wahidin-Andika unggul tipis dari pasangan Rano-Embay. Misalnya, Indo Barometer merilis Wahidin-Andika mendapat suara 50,53 persen, dan Rano-Embay 49,47 persen. Sementara Indikator Politik merilis, pasangan Wahidin-Andika meraih suara 50,32 persen, dan Rano-Embay 49,68 persen. Dari hitungan cepat tersebut terdapat selisih tipis sebesar 0,64 persen sampai 1,20 persen.

Perbedaan suara yang tipis tersebut berpotensi akan di bawa ke MK sebagai perjuangan terakhir para paslon. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota--yang menyatakan pasangan calon boleh mengajukan gugatan ke MK jika selisih perolehan suara dengan pasangan lawannya berkisar antara 0,5 hingga 2 persen.

Ketua Tim Pemenangan pasangan Rano-Embay, Ahmad Basarah telah menyatakan kesiapannya jika pasangan petahana tersebut harus bersengketa di MK. “Kami dalam posisi siap jika harus berperkara di Mahkamah Konstitusi karena konstitusi menang dan kalah ini di bawah satu persen, karena menurut peraturan MK pemilih di atas 5 juta kalau selisihnya 1 persen bisa mengajukan gugatan,” kata Basarah.

Infografik Syarat Mengajukan Sengketa di MK

Potensi Sengketa Pilkada

Pilihan menggugat hasil pilkada bukan barang baru di Indonesia. Saat pilkada serentak pada Desember 2015 lalu, berdasarkan data yang dilansir Majalah Suara KPU, edisi Januari-Februari 2016, begitu KPU menetapkan pemenang, ada sekitar 148 pihak yang mengajukan permohonan sengketa pilkada ke MK.

Namun, tidak semua yang mengajukan sengketa pilkada tersebut dapat diproses. Misalnya, dari 148 pemohon, hanya ada 8 permohonan yang diterima untuk dilanjutkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP Kada). Sementara ada 5 permohonan ditarik kembali oleh pemohon. Sebanyak 35 ditolak karena melewati batas waktu pengajuan (telat memasukan permohonan), sedangkan 100 ditolak karena tidak mempunyai legal standing mengajukan permohonan.

Pada pilkada serentak 2017 yang diikuti oleh 337 pasangan calon yang tersebar di 101 daerah di seluruh Indonesia. Pengajuan sengketa pilkada ini sangat berpotensi, UU Nomor 10 tahun 2016 telah memberikan ruang bagi para calon yang belum menerima kekalahan akan menempuh jalur hukum sebagai perjuangan terakhir berharap meraih kemenangan.

Namun, sebelum menempuh jalur terakhir ini, para kandidat harus menunggu hasil rekapitulasi suara yang berlangsung mulai 16 hingga 27 Februari 2017. Mereka yang menolak hasil pilkada juga harus menunggu keluarnya Keputusan KPU Provinsi untuk calon gubernur dan wakil gubernur, atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota bagi calon bupati-wakil bupati atau calon walikota-wakil walikota. Sebab, Keputusan KPU menjadi salah satu syarat untuk mengajukan sengketa pilkada di MK.

“Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi alat/dokumen bukti dan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara,” demikian bunyi Pasal 157 ayat (6) UU No. 10 tahun 2016.

Para kandidat bisa saja beranggapan sengketa pilkada di MK merupakan jurus terakhir untuk memperjuangkan kemenangan melalui jalur formal. Namun, kasus suap yang mejerat Akil Mochtar saat menjabat sebagai ketua MK menjadi indikasi bahwa kasus suap telah masuk ke ranah proses hukum pilkada.

Setidaknya terdapat 10 sengketa pilkada di MK dikaitkan dengan kasus suap Akil Mochtar. Dan sebagian besar sudah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta para oknumnya sudah berstatus sebagai terpidana. Misalnya, sengketa Pilkada Lebak yang ikut menjerat Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) dan sang kakak gubernur Banten 2011-2016 Ratu Atut Chosiyah.

Menggugat ke MK hasil pilkada memang dijamin oleh UU, tapi sebelum berkompetisi, bukankah setiap pasangan calon kepala daerah mengungkapkan sumpah atau ikrar siap menang siap kalah. Persoalannya para kontestan pilkada lebih siap menang daripada siap kalah--hingga ada yang menghalalkan segala cara.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2017 atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Politik
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Suhendra