Menuju konten utama

Berkas Perkara Robot Trading Evotrade Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa

Berkas perkara kasus Evotrade dengan lima tersangka AK, D, DES, MS, dan AM, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Berkas Perkara Robot Trading Evotrade Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa
Ilustrasi Robot Trading. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan berkas perkara kasus Evotrade dengan lima tersangka AK, D, DES, MS, dan AM, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

“[Berkas] telah dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut umum dan telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Pelimpahan tahap II itu berlangsung pada Selasa 26 April 2022. Sementara berkas perkara tersangka AD masih dalam pemberkasan.

“Karena yang bersangkutan berbeda waktu penangkapan,” kata Gatot.

Barang bukti yang disita dari tangan AD seperti 1 mobil Lexus, 1 mobil Mini Cooper, 1 mobil Lamborghini, 1 motor Vespa Primavera, 1 motor Harley Davidson, 1 bundel perjanjian jual beli tanah dan bangunan Perumahan Grand Orchard Malang, 3 ponsel, dan uang tunai dari tiga rekening dengan total Rp20.960.000.000

AD merupakan DPO selama tiga bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2022.

Modus yang dilakukan oleh para pelaku yaitu menjanjikan keuntungan kepada korban saat berinvestasi melalui Evotrade. Namun semua janji itu fiktif belaka karena keuntungan atau bonus diperoleh dari keikutsertaan anggota baru, bukan dari hasil penjualan barang.

Dalam situsnya, Evotrade mengklaim bahwa ia murni 100 persen trading robot Forex dan dapat menghasilkan 15-30 persen profit dengan sistem auto compound. PT Evolusion Perkasa Group sebagai pelaku usaha, bahkan perusahaan itu mengunggah dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca juga artikel terkait KASUS ROBOT TRADING atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto