tirto.id - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat hari ini melimpahkan berkas perkara Hercules Rosario ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat lantaran sudah lengkap alias P21.
Perkara ini terkait dengan kasus penyerangan dan pemerasan. Hercules bersama 11 orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus menguasai lahan bersertifikat dan mengintimidasi pemilik lahan di Kalideres, Jakarta Barat.
"Untuk kasus Hercules dan tersangka lainnya, jaksa menyatakan lengkap (berkas perkara), maka hari ini kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu, di kantornya, Kamis (27/12/2018).
Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa senjata tajam dan anak kunci yang dirusak dari gembok. Pelimpahan berkas itu menjadi bentuk alih tanggung jawab dari kepolisian ke kejaksaan.
“Tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti sudah beralih dari Polri ke kejaksaan," kata Edi.
Sebelumnya, Hercules ditangkap polisi di rumahnya di Kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E12 A, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (21/11/2018).
Penangkapan itu berkaitan dengan aktivitas Hercules dan kelompoknya yang mengklaim menguasai dua hektare lahan milik PT Nila Alam dan tiga hektare milik PT Tamara Garden.
Hercules dan kelompoknya diduga memungut uang jasa pengamanan kepada masing-masing penyewa di lahan itu sebesar Rp500 ribu per bulan.
Kepolisian pun menjerat Hercules dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom