Menuju konten utama

Berkas Kasus Red Notice Irjen Napoleon Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Penyidik melimpahkan berkas perkara Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan dua tersangka lain dalam kasus korupsi penghapusan red notice, Jumat (16/10/2020).

Berkas Kasus Red Notice Irjen Napoleon Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Penyidik melimpahkan berkas perkara Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan dua tersangka lain dalam kasus korupsi penghapusan red notice, Jumat (16/10/2020). Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) setelah berkas dinyatakan lengkap.

"Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan pada Jampidsus Kejagung RI telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi “Penghapusan Red Notice ” atas nama Tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan kawan-kawan kepada JPU Kejari Jaksel," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2020).

Hari menuturkan, pelimpahan berkas dilakukan karena berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) pada 9 Oktober 2020 lalu. Penyidik menyerahkan 3 berkas tersangka yakni tersangka Napoleon Bonaparte, Prasetijo Utomo dan Tommy Soemardi. Berkas dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan karena tempat kejadian dan waktu kejadian di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hari menuturkan, para tersangka diduga terlibat dalam Penghapusan Red Notice atau Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana Djoko Soegiatro Tjandra yang terhapus di Dirjen Imigrasi Kemenkumham atas peran dan usaha atau perbuatan yang dilakukan tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Tommy Soemardi.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pasal 5 ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Napoleon dan Tommy ditahan selama selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak tanggal 16 Oktober 2020 s/d 04 November 2020, dengan pertimbangan memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan serta dengan mempertimbangkan syarat syarat penahanan baik syarat obyektif maupun syarat subyektif sebagaimana dimaksud dan diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHAP.

"Sementara untuk tersangka Brigjen Pol. Prasetijo Utomo ditahan dalam perkara lain," kata Hari.

Terpisah, saat proses pelimpahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020), Napoleon yang terlihat hadir menyatakan akan membuka seluruh fakta dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Ada waktunya, ada tanggal mainnya, kita buka semuanya nanti," kata Napoleon singkat.

Baca juga artikel terkait SAKSI KASUS DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri