Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta Prasetijo Utomo divonis 2,5 tahun penjara.
Penyidik melimpahkan berkas perkara Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan dua tersangka lain dalam kasus korupsi penghapusan red notice, Jumat (16/10/2020).