Menuju konten utama

Berkas Jessica Akhirnya P21

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas berita acara pemeriksaan Jessica telah lengkap. Hal ini dibarengi dengan terbitnya Surat Nomor : B3763011/EPP/1052016 tertanggal 25 Mei 2016 tentang P21 berkas BAP Jessica.

Berkas Jessica Akhirnya P21
Jessica Kumala Wongso. Antara Foto/Meli Pratiwi.

tirto.id - Setelah berkali-kali dinyatakan tidak lengkap, berkas berita acara pemeriksaan dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kepala Kejati DKI Jakarta menerbitkan Surat Nomor : B3763011/EPP/1052016 tertanggal 25 Mei 2016 terkait P21 berkas BAP Jessica.

"Alhamdulillah pada hari ini (Kamis), JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah mengabulkan P21," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Awi menuturkan, penyidik kepolisian akan menindaklanjuti keputusan Kejati DKI dengan menyerahkan tahap kedua untuk berkas BAP, tersangka dan barang bukti pada Jumat (27/5/2016).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Krishna Murti mengaku telah berkoordinasi dengan Kejati DKI guna mengambil surat resmi tentang P21 berkas Jessica dan pelimpahan tahap dua.

"Jadi besok (Jumat) paling lambat untuk tahap dua tersangka J, termasuk barang bukti lebih dari 37 dan dokumen lain," ujar Krishna.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan proses hukum tersangka Jessica Kumala Wongso tetap akan berlanjut meski bebas karena habis masa penahanannya.

"Persoalannya hanya menjalani penahanan atau tidak namun posisi hukumnya tetap sama," tutur Badrodin.

Mirna meninggal dunia usai meminum es kopi Vietnamy yang dipesan oleh Jessica di Restauran Olivier di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016). (ANT)

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN MIRNA

Sumber: Antara
Reporter: Putu Agung Nara Indra