Menuju konten utama

Berkaca dariAsabri & Jiwasraya, OJK Perketat Pengawasan LKNB

Berkaca dari kasus Asabri dan Jiwasraya, OJK akan memperketat pengawasan investasi yang dilakukan lembaga keuangan non bank (LKNB).

Berkaca dariAsabri & Jiwasraya, OJK Perketat Pengawasan LKNB
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan pemaparan saat Konferensi Pers Akhir Tahun 2017 OJK di Jakarta, Kamis (21/12/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat pengawasan investasi yang dilakukan lembaga keuangan non-bank (LKNB).

Ketua Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, hal tersebut diperlukan untuk mengantisipasi kasus is harus disampaikan sedetail mungkin.

“Semuanya. Itu bagian dari risk based. Semua posisi eksposure di investasi saham dan reksa dana harus dilaporkan detail,” ucap Wimboh kepada wartawan saat ditemui di Mahkamah Agung RI, Senin (13/1/2020).

Menurut Wimboh, pengawasan terus-menerus ditingkatkan seiring munculnya kasus-kasus baru dalam industri keuangan.

Ia bilang pemerintah sebelumnya sudah punya pengalaman melakukan reformasi industri itu usai diterjang krisis.

Berkaca dari pengalaman itu, ia menilai manajemen pengelolaan risiko LKNB tidak boleh dibedakan dengan perbankan.

Meski ukuran dan bentuknya berbeda, secara prinsip Wimboh menilai hal-hal penting dalam manajemen risiko tidak boleh diabaikan. Hal ini kata Wimboh sudah mulai dikerjakan sejak tahun 2018.

OJK juga mendorong agar perusahaan tak sekadar melakukan pelaporan saja tetapi ada poin-poin yang akan dipelototi OJK juga.

“Pengawasan akan berdasarkan risk based. Bukan sekadar pelaporan tapi ada detail bagaimana pengawasan reporting, item-item apa yang harus dilaporkan ke OJK. Paling tidak setiap bulan harus dilakukan,” jelas Wimboh.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta agar OJK tak sekadar melakukan pemeriksaan mendalam atau audit, melainkan harus dapat mendeteksi jika ada kinerja lembaga jasa keuangan memburuk.

“Jadi enggak hanya kita katakan audit satu per satu selesai tapi ternyata mengalami pemburukan. Secara audit diterima tetapi secara substansi ternyata harus kita dalami lebih jauh lagi,” ucap Suahasil yang juga adalah Dewan Komisioner OJK ex-officio Kemenkeu kepada wartawan di MA.

Baca juga artikel terkait KASUS ASABRI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana