Menuju konten utama

Berapa Suku Bunga yang Dijamin LPS dan Syarat Penjaminannya?

LPS menjamin dan melindungi dana masyarakat di bank umum dan BPR. Berikut suku bunga yang dijamin LPS dan syarat penjaminan.

Berapa Suku Bunga yang Dijamin LPS dan Syarat Penjaminannya?
Ilustrasi Suku Bunga Perbankan. (FOTO/iStock)

tirto.id - Berbagai instrumen dihadirkan dalam sistem keuangan modern untuk menjaga stabilitas dan keamanan dana nasabah. Salah satu yang paling penting adalah jaminan atas simpanan yang disediakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

LPS adalah lembaga independen, transparan, dan akuntabel yang didirikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melindungi simpanan nasabah di sektor perbankan. Tujuan utamanya adalah menjamin dan melindungi dana masyarakat di bank dan perusahaan asuransi serta turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Berapa Suku Bunga yang Dijamin LPS?

Setiap nasabah penyimpan wajib mengetahui tentang suku bunga yang dijamin oleh LPS. Hal ini untuk membantu nasabah dalam memilih produk simpanan yang sesuai dengan kebutuhan finansial serta tidak tergiur dengan iming-iming tingkatan suku bunga yang tinggi.

Tingkat bunga penjaminan LPS adalah batas tertinggi suku bunga yang diterima oleh nasabah bank dan akan menjadi salah satu syarat penjaminan apabila bank tempat nasabah tersebut menabung dicabut izin usahanya.

Jaminan ini penting bagi nasabah penyimpan dalam menghadapi kondisi yang tidak terduga di sektor perbankan. Ada tiga jenis tingkatan suku bunga yang disediakan oleh LPS yakni Bank Umum (IDR), Bank Umum (Valas) dan BPR.

  • Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum (IDR)

LPS sebagai badan independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, memiliki peran utama dalam menentukan tingkat bunga penjaminan untuk bank umum dalam mata uang rupiah (IDR).

Dengan menawarkan tingkat bunga yang kompetitif, LPS tidak hanya melindungi dana nasabah, tetapi juga mendukung stabilitas ekonomi secara keseluruhan melalui pengelolaan risiko yang lebih baik.

Dalam Rapat Dewan Komisioner LPS pada Senin, 27 Mei 2024, LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah sebesar 4,25 persen untuk periode 1 Juni 2024 sampai 30 September 2024. LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan ini sejak 1 Maret 2023.

  • Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum (Valas)

Selain penjaminan mata uang rupiah atau IDR, LPS juga menjamin sektor valuta asing atau valas. Hal ini lantaran bank-bank umum yang beroperasi di Indonesia dan menawarkan layanan valas berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi negara.

Bagi bank umum yang menawarkan layanan valuta asing, tingkat bunga penjaminan oleh LPS memengaruhi margin keuntungan mereka dalam mengelola simpanan nasabah. Dalam beberapa kasus, bank umum dapat menggunakan tingkat bunga penjaminan ini sebagai dasar untuk menentukan tingkat bunga yang ditawarkan kepada nasabah mereka.

Saat ini, LPS telah menetapkan suku bunga valas di bank umum sebesar 2,25 persen. Besaran bunga ini bertahan sejak 1 Maret 2023.

  • Tingkat Bunga Penjaminan untuk BPR

Tak hanya bank umum, untuk memperluas jangkauan penjaminan simpanan masyarakat, LPS juga melaksanakan penjaminan simpanan pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pada era ekonomi yang terus berubah dan dinamis seperti saat ini, peran BPR semakin menonjol dalam mendukung inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.

Periode 1 Juni 2024 hingga 30 September 2024, tingkat bunga penjaminan untuk BPR sebesar 6,75 persen. Tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan nasabah, BPR, dan stabilitas ekonomi.

Syarat Penjaminan LPS

LPS menjamin simpanan di bank hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Agar simpanan dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS:

1. Tercatat dalam pembukuan bank

Simpanan nasabah harus tercatat secara jelas dalam pembukuan bank tempat menyimpan dana. Ini berarti bahwa dana nasabah harus masuk dalam sistem perbankan dan terdokumentasi dengan baik oleh bank. Anda wajib menyimpan semua bukti transaksi perbankan.

2. Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS

LPS menetapkan tingkat bunga maksimum yang dapat diberikan oleh bank kepada nasabahnya untuk simpanan yang akan dijamin. LPS mengimbau nasabah bank agar berhati-hati dalam menentukan bank dan tidak tergiur dengan tawaran suku bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

LPS juga mengimbau kepada nasabah penyimpan agar bijak dalam menerima cashback dari bank. Cashback yang diterima oleh nasabah akan diperhitungkan sebagai komponen penghitungan bunga. Apabila penghitungan cashback dan bunga melebihi suku bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tidak dijamin oleh LPS.

3. Tidak terindikasi melakukan fraud

Nasabah dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan keuangan bank tempat Anda menyimpan dana, seperti terindikasi dan atau terbukti melakukan fraud (tindak pidana di bidang perbankan) atau tidak mematuhi ketentuan-ketentuan lain yang berlaku. Tindakan-tindakan ini bisa mengancam stabilitas keuangan bank dan mengurangi kemampuannya untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah.

Dengan memenuhi ketiga syarat di atas, dapat dipastikan bahwa simpanan Anda akan dijamin oleh LPS jika bank tempat Anda menabung dicabut izin usahanya. Hal ini tentunya memberikan kepastian dan perlindungan tambahan bagi nasabah dalam menggunakan jasa perbankan di Indonesia.

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah simpanan di bank memenuhi syarat penjaminan 3T LPS, lembaga independen ini menyediakan aplikasi simulasi kalkulator 3T.

Sebagai informasi, hasil penghitungan kalkulator 3T LPS ini hanya merupakan ilustrasi berdasarkan data dan informasi yang dicantumkan. Dalam menentukan status penjaminan simpanan nasabah, LPS akan melakukan pemeriksaan dan penghitungan kembali berdasarkan data dan informasi yang tersedia di bank.

(JEDA)

Penulis: Tim Media Servis