Menuju konten utama

Berapa Jumlah Pemilih Pemilu 2024 di Dalam dan Luar Negeri?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memiliki data terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2024. Berapa jumlah pemilih di dalam negeri dan luar negeri?

Berapa Jumlah Pemilih Pemilu 2024 di Dalam dan Luar Negeri?
Ilustrasi pemilu. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan jumlah sebanyak 204.807.222 pemilih.

Penetapan DPT telah dilakukan di Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan di Gedung KPU pada Minggu, 2 Juli 2023 lalu.

Pada kesempatan tersebut, hasil rekapitulasi DPT dari 38 provinsi di Indonesia telah diumumkan oleh masing-masing ketua divisi data dan teknologi informasi KPU/KIP.

Jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 akan dilaksanakan selama 1 hari, yaitu pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Jumlah Pemilih di Dalam dan Luar Negeri

Dikutip dari situs resmi KPU, total pemilih laki-laki dan perempuan di Pemilu 2024 adalah 204.807.222. Jumlah tersebut kemudian dibagi ke 2 kategori berbeda, yaitu Pemilih Dalam Negeri dan Pemilih Luar Negeri. Berikut ini rinciannya:

Pemilih Dalam Negeri:

  • Jumlah pemilih dalam negeri Pemilu 2024 sebanyak 203.056.748.
  • Terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 101.467.243 dan pemilih perempuan sebanyak 101.589.505.
  • Tersebar di 514 kab/kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan, dan 820.161 TPS.

Pemilih Luar Negeri:

  • Jumlah pemilih luar negeri di 128 negara perwakilan sebanyak 1.750.474.
  • Rinciannya mencakup pemilih laki-laki sebanyak 751.260 dan pemilih perempuan sebanyak 999.214.
  • Tersebar di 3.059 PPLN, KSK, dan Pos luar negeri.

Berapa Jumlah Pemilih Tetap Pemilu 2024 dari Kalangan Gen Z?

Kepala Bagian Humas dan Informasi Publik KPU RI, Reni Rinjani Pratiwi, menyebut bahwa generasi (Gen) Z mendominasi daftar pemilih di Pemilu 2024, bersama Gen Milenial dan Gen X. Generasi Z adalah pemilih yang lahir pada 1995-2000-an.

Usia Generasi Z saat ini berada di rentang 18-28 tahun. Sementara itu, Generasi Milenial merupakan orang yang lahir di tahun 1980-1994. Adapun Generasi X adalah pemilih kelahiran tahun 1965-1979.

"Sebagian besar pemilih untuk pemilu 2024 berasal dari generasi milenial, Gen X, dan Gen Z. Karena itulah salah satu dari pendekatan kami di KPU adalah melakukan edukasi terhadap pemilih generasi muda," ujar Reni, dikutip dari Antaranews.

Berikut adalah jumlah pemilih dari masing-masing generasi untuk Pemilu 2024:

Generasi Z (1995 – 2000-an):

  • Jumlah pemilih dari generasi Z adalah 46.800.161 atau 22,85% dari total DPT Pemilu 2024.

Generasi Milenial (1980-1994):

  • Jumlah pemilih dari generasi milenial adalah 66.822.389 atau 33,60% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Generasi X (1965 – 1979):

  • Jumlah pemilih dari generasi X adalah 57.486.482 atau 28,07% dari total DPT Pemilu 2024.

Generasi Baby Boomer (1945 – 1964):

  • Jumlah pemilih dari generasi Baby Boomer adalah sekitar 28,13 juta orang untuk Pemilu 2024.

Generasi Pre-Boomer (orang yang lahir sebelum tahun 1944):

  • Jumlah pemilih dari generasi pre-boomer adalah 3.570.850 atau 1,74% dari total DPT Pemilu 2024.

Dari data di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa total pemilih dari kelompok generasi milenial dan generasi Z adalah lebih dari 113 juta pemilih. Jumlah tersebut menyumbang sekitar 56,45% dari total pemilih Pemilu 2024.

Dengan demikian, jumlah pemilih yang tergolong Generasi Z dalam Pemilu 2024 adalah 46.800.161 dari total pemilih semua generasi yang mencapai 204 juta pemilih. Sisa pemilih di Pemilu 2024 berasal dari generasi X, baby boomer, dan generasi pre-boomer.

Cara Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024

Cara pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat dilakukan melalui laman resmi KPU dengan langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi laman resmi KPU yang menyediakan layanan cek DPT secara online, yaitu https://cekdptonline.kpu.go.id/.

2. Setelah masuk ke laman tersebut, Anda akan menemui dua formulir yang disediakan, yaitu formulir "Pencarian Data Pemilih" dan "Rekapitulasi Data Pemilih".

3. Untuk mengecek DPT, gunakan formulir "Pencarian Data Pemilih".

4. Isi formulir "Pencarian Data Pemilih" dengan informasi yang diperlukan:

- Pilih Kabupaten/Kota sesuai dengan lokasi Anda.

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.

- Isi Nama Lengkap sesuai dengan data kependudukan.

- Masukkan Tanggal Lahir Anda.

- Klik tombol "Pencarian" setelah semua informasi terisi.

- Setelah mengklik "Pencarian", nama pemilih dan informasi lainnya seperti Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan otomatis muncul.

Jika data yang dicari sudah muncul, periksa kembali informasi yang telah ditampilkan. Hal ini untuk memastikan bahwa Anda telah terdaftar sebagai pemilih dan mengetahui TPS atau tempat Anda akan memberikan suara.

Penting untuk melakukan cek DPT secara berkala, terutama setelah proses coklit (pencocokan dan penelitian) dan pemutakhiran data oleh Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih). Ini diperlukan untuk memastikan informasi pemilih yang akurat dan terkini.

Pengecekan DPT yang dilakukan melalui laman KPU cukup penting. Pasalnya, warga dapat dengan mudah memverifikasi dan memastikan keberadaan mereka dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fajri Ramdhan

tirto.id - Politik
Kontributor: Fajri Ramdhan
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Ahmad Yasin & Iswara N Raditya