Menuju konten utama

Berapa Harga Cadaver dan Bagaimana Mendapatkan Secara Legal?

Bagaimana cara mendapatkan cadaver secara legal dan berapa harganya? Simak penjelasan tentang cadaver berikut ini.

Berapa Harga Cadaver dan Bagaimana Mendapatkan Secara Legal?
Ilustrasi korban tewas. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pertanyaan seputar cadaver baru-baru ini membuat banyak orang penasaran usai Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan sebut penemuan 5 mayat yang belakangan viral di sosial media adalah cadaver Fakultas Kedokteran kampus tersebut.

Video penemuan empat mayat berjenis kelamin laki-laki dan satu mayat berjenis kelamin perempuan itu sempat menghebohkan publik. Pasalnya, tidak sedikit yang curiga bahwa mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.

Untuk itu, Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Unpri Medan, Kolonel (Purn) Susanto telah membuat klarifikasi dengan menyatakan bahwa dugaan dan isu yang beredar mengenai pembunuhan adalah tidak benar.

Mayat yang ditemukan merupakan cadaver yang dimiliki Fakultas Kedokteran sebagai media pembelajaran. Dia menyebut bahwa cadaver itu telah diadakan oleh rektor terdahulu.

Lalu apa sebenarnya cadaver itu? Berapa harga untuk memilikinya? Bagaimana pula mendapatkan cadaver secara legal?

Apa Itu Cadaver?

Arif Wicaksono dan Nouval Iqbal dalam Jurnal Kesehatan Khatulistiwa, Volume 4. Nomor 2. Juli 2018” menjelaskan bahwa jenazah atau cadaver secara teknis adalah tubuh yang digunakan untuk alasan medis (penelitian, studi medis, pelatihan medis), sedangkan mayat secara teknis adalah tubuh yang tidak digunakan untuk alasan medis.

Mayat, dalam hal ini cadaver, dapat diawetkan untuk beratahan selama lebih dari satu dekade dan masih dalam kondisi baik.

Salah satu prasyarat terpenting untuk penggunakan tubuh manusia dalam pendidikan adalah pengawetan, pelestarian, atau peservasi.

Peservasi dianggap tepat karena mayat disimpan aman dari bahaya, kerusakan atau dekomposisi, salah satunya adalah yaitu pembalseman menggunakan formaldehye.

Berapa Harga Cadaver?

Dirangkum dari sejumlah sumber, harga cadaver di Indonesia cukup variatif yaitu dalam rentang Rp10 juta hingga Rp20 juta.

Namun demikian, Handoko dalam studinya “Aspek Yuridis Perolehan Kadaver untuk Keperluan Pendidikan di Bidang Ilmu Kedokteran” menjelaskan bahwa Pasal 17 PP No. 18 tahun 1981 melarang jual beli mayat manusia.

Lebih lanjut Handoko memaparkan meski tidak dengan dasar titel perjanjian jual beli sekalipun, penggantian biaya formalin atau apapun namanya tidak boleh bertentangan dengan kepatutan, kebiasaan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Apabila terdapat perjanjian sebagaimana dimaksud di atas, maka perjanjian tersebut bata demi hukum.

Bagaimana Cara Mendapatkan Cadaver Legal?

Anak Agung Ayu Anaya Widya Sukma dalam Jurnal Kertha Wicara Vol. 9 No. 7 Tahun 2020, hlm. 1-13” menjelaskan ada dua cara mendapatkan cadaver secara resmi atau legal yaitu dengan proses pemilikan (toe-eigening) dan atau proses penyerahan (levering).

Proses toe-eigeningcadaver dapat disebut sebagai proses pemilikan kadaver. Proses toe-eigening sendiri merupakan istilah asing yang diambil dari Bahasa Belanda.

Pada proses ini, untuk memperoleh kadaver lebih dikhususkan kepada kadaver (donor mayat/jenazah) yang berada di rumah sakit dengan keadaan identitasnya tidak dapat diverifikasi.

Proses toe-eigening dapat diinterprestasi sebagai “proses yang akan terjadi apabila cadaver ditinggalkan atau ditelantarkan tanpa penjelasan atau pemberitahuan kepada pihak rumah sakit oleh pemiliknya (eigenaar) dalam hal ini adalah ahli waris (ahli waris sendiri merupakan orang yang dapat menerima warisan dari si pewaris, dapat dikatakan sebagai ahli waris karena telah diberikan hak secara hukum agar dapat menerima kewajiban maupun harta ataupun hutang yang telah ditinggalkan oleh si pewaris) atau sanak keluarga dari kadaver, maka kepemilikan atas kadaver akan berpindah tangan kepada pihak rumah sakit untuk selanjutnya didonorkan kepada fakultas kedokteran."

Selanjutnya pengaturan mengenai proses toe-eigening kadaver telah dimuat dalam pasal 5 PP Nomor 18/1981 yang memuat mengenai “kadaver hanya dapat diperoleh di rumah sakit melalui izin dari kadaver semasa hidupnya atau ahli waris atau keluarga kadaver yang bersangkutan dan apa bila dalam kurun waktu 2 X 24 jam tidak ada konfirmasi dari pihak keluarga mengenai identitas dari orang yang meninggal , maka orang yang meninggal tersebut dapat menjadi kadaver milik rumah sakit”.

Kemudian, proses leveringcadaver atau yang dapat disebut proses penyerahan cadaver merupakan proses untuk dapat memperoleh cadaver yang berfondasikan atas:

  • Hibah (hibah mrupakan suatu bentuk persetujuan oleh seseorang semasa hidupnya dengan menyerahkan sesuatu dengan cara cuma-cuma tanpa bisa menarik kembali)
  • Wasiat (wasiat merupakan suatu pemberian sesuatu dari si pewaris kepada seseorang atau suatu lembaga yang akan berlaku setelah si pewaris meninggal dunia)
  • Aspiran kadaver yang menyatakan bahwa ketika aspiran kadaver meninggal dunia tubuhnya akan dihibahkan ke fakultas kedokteran sebagi penunjang pendidikan, namun hibah – wasiat tersebut belum dapat mengalihkan eigendom (hak milik) secara absolut.
Eigendom dapat berpindah tangan kepada pihak fakultas kedokteran apabila telah dilaksanakan penyerahan jasad aspiran kadaver dari ahli waris kadaver kepada pihak fakultas.

Dengan keberadaan hibah-wasiat tersebut aspiran kadaver telah menghibahkan haknya kepada pihak fakultas untuk dapat menagih penyerahan atau pemberian jasad aspiran kadaver dari sang ahli waris, pada kala itu sang ahli waris patut untuk memberikan jasad aspiran kadaver kepada pihak fakultas yang bersangkutan.

Baca juga artikel terkait URGENT atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Hukum
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra