Menuju konten utama

Gaji Penjaga Tahanan CPNS Kemenkumham Lulusan SMA & Tugasnya

Tertarik daftar CPNS penjaga tahanan Kemenkumham lulusan SMA? Simak nilai gaji penjaga tahanan Kemenkumham dan tunjangan beserta tugasnya.

Gaji Penjaga Tahanan CPNS Kemenkumham Lulusan SMA & Tugasnya
Ilustrasi sipir penjara. antara foto/nyoman budhiana/rei/mes/15.

tirto.id - Beberapa tahun terakhir, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sering membuka lowongan CPNS penjaga tahanan atau sipir penjara lulusan SMA. Jumlah formasi CPNS penjaga tahanan Kemenkumham bisa mencapai ribuan lowongan.

Untuk tahun ini, di seleksi CPNS 2024, formasi penjaga tahanan Kemenkumham lulusan SMA dibuka dengan 1000 lowongan. Formasi CPNS penjaga tahanan Kemenkumham 2024 untuk lulusan SMA itu terdiri dari 941 lowongan sipir pria dan 50 wanita.

Calon pelamar CPNS penjaga tahanan Kemenkumham 2024 biasanya tertarik mengetahui berbagai aspek tentang posisi ini. Misalnya, berapa gaji penjaga tahanan Kemenkumham lulusan SMA dan apa tugasnya?

Jika ingin tahu gaji sipir lulusan SMA di Kemenkumham beserta tugasnya, simak ulasan berikut!

Tugas Penjaga Tahanan Kemenkumham CPNS

Penjaga tahanan di Kemenkumham disebut dengan istilah Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) atau Tenaga Pengamanan Tahanan. Penjaga tahanan Kemenkumham kerap disebut sipir penjara.

Secara garis besar, tugas penjaga tahanan Kemenkumham adalah melaksanakan kegiatan pengamanan terhadap warga binaan (narapidana/tahanan) di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).

Oleh karena itu, PNS penjaga tahanan Kemenkumham bertugas mengawasi, membina, serta menjaga keamanan dan keselamatan para narapidana saat ada di dalam tahanan (penjara lapas/rutan).

Mengutip dokumen pengumuman seleksi CPNS 2024 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, detail tugas dan kualifikasi penjaga tahanan Kemenkumham CPNS lulusan SMA adalah:

  • Tugas Jabatan: Melakukan penjagaan, pengawasan, pemeliharaan keamanan dan

    ketertiban, pengawalan, penerimaan, penempatan, pengeluaran serta pemeriksaan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan sehingga terbina suasana lapas atau rutan yang aman

  • Kualifikasi keahlian: Bela diri.
  • Jabatan Penjaga Tahanan memiliki jam kerja yang menggunakan pola 3-4 shift, sehingga tidak mengenal hari libur (tanggal merah) termasuk hari libur nasional. Oleh karena itu, selain dibutuhkan intelektual dan integritas, seorang Penjaga Tahanan harus memiliki fisik yang prima. Kemampuan ini akan diuji dalam Seleksi Kompetensi Bidang Kesamaptaan untuk CPNS Penjaga Tahanan Kemenkumham 2024.
Tugas sipir Kemenkumham itu berbeda dengan PNS penjaga tahanan Kejaksaan. Penjaga tahanan di Kejaksaan bertugas menangani tahanan yang belum menjadi narapidana. Di antara tugas pejaga tahanan Kejaksaan seperti mengawal tahanan ke pusat penahanan, menghadirkan mereka ke pengadilan, serta mengelola dan membina tahanan jaksa.

Gaji Penjaga Tahanan Lulusan SMA CPNS Kemenkumham

Formasi CPNS penjaga tahanan Kemenkumham untuk lulusan SMA termasuk lowongan yang selalu menjadi incaran banyak pelamar. Apalagi jumlah lowongannya cukup banyak.

Selain hanya perlu kualifikasi pendidikan tingkat SLTA/Sederajat, gaji sipir penjara lulusan SMA pun cukup tinggi. Nilai gaji PNS sipir lulusan SMA bahkan bisa tembus Rp6 juta.

Kembali mengutip dokumen pengumuman seleksi CPNS 2024, nilai gaji penjaga tahanan Kemenkumham lulusan SMA berada di kisaran Rp2.184.000 - Rp6.018.250. Jumlah gaji bulanan ini kemungkinan masih bisa lebih besar jika ditambah tunjangan.

Komposisinya penghasilan PNS terdiri atas gaji pokok ditambah berbagai tunjangan. Gaji pokok PNS sama di semua instansi dan disesuaikan tingkat golongan. Adapun tunjangan PNS dapat berbeda-beda di setiap instansi dan tergantung pula pada jenis jabatannya.

Untuk mengetahui lebih detail nilai gaji PNS penjaga lapas Kemenkumham, pelamar bisa mencermati nilai gaji pokok Pegawai Negeri Sipil dan tunjangan untuk posisi ini.

1. Gaji Pokok PNS Penjaga Tahanan Kemenkumham

Pada tahap awal karier, CPNS penjaga tahanan Kemenkumham lulusan SMA akan menjadi pegawai negeri sipil golongan II. Golongan II terdiri dari empat level, yaitu PNS golongan 2A, 2B, 2C, dan 2D.

Golongan PNS akan meningkat seiring dengan lama kerja. Adapun gaji pokok PNS akan disesuaikan dengan golongannya.

Berdasarkan aturan yang kini berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, nilai gaji pokok PNS untuk setiap golongan adalah:

  1. Gaji PNS Golongan I [Lulusan SD-SMP]
    • Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
    • Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
    • Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
    • Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
  2. Gaji PNS Golongan II [Lulusan SMA-D3]
    • Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
    • Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
    • Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
    • Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
  3. Gaji PNS Golongan III [Lulusan S1-S2]
    • Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
    • Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
    • Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
    • Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
  4. Gaji PNS Golongan IV
    • Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
    • Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
    • Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
    • Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
    • Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.
Dapat disimpulkan, CPNS penjaga tahanan Kemenkumham lulusan SMA yang mengawali karier dari golongan IIA akan menerima gaji pokok pertama senilai Rp2,18 juta per bulan.

2. Tunjangan PNS Penjaga Tahanan Kemenkumham

Selain gaji pokok, sipir penjara juga akan mendapatkan berbagai tunjangan. Berdasarkan data Kementerian PANRB dan BKN, daftar jenis tunjangan untuk PNS adalah:

  • (1) Tunjangan Kinerja (khusus PNS di Instansi Pemerintah Pusat)
  • (2) Tunjangan Kemahalan
  • (3) Tunjangan Keluarga
  • (4) Tunjangan Pangan (Tunjangan Beras dan Uang Makan)
  • (5) Tunjangan Resiko/Bahaya (khusus jabatan tertentu)
  • (6) Tunjangan Jabatan Umum
  • (7) Tunjangan Risiko (khusus posisi tertentu, termasuk penjaga tahanan)
  • (7) Tunjangan Jabatan Fungsional (Jika menempati jabatan tertentu)
  • (8) Tunjangan Jabatan Struktural
  • (9) Tambahan Penghasilan Pegawai (khusus PNS di Pemerintah Daerah)
  • (10) Tunjangan Khusus (khusus PNS dengan kondisi khusus)
  • (11) Tunjangan Profesi (khusus Guru dan Dosen).
Dari daftar di atas, setidaknya 6-7 jenis tunjangan pertama berpeluang didapatkan para PNS sipir penjara di Kemenkumham. Biasanya, tunjangan kinerja menjadi tambahan yang paling signifikan untuk penghasilan bulanan PNS.

Nilai tunjangan PNS bahkan bisa lebih besar dari gaji pokoknya. Namun, nilai tunjangan PNS bisa bervariasi karena tergantung pada ketentuan di setiap instansi.

Berikut daftar nilai tunjangan PNS Penjaga Tahanan Kemenkumham lulusan SMA, sesuai ketentuan yang kini berlaku:

  1. Tunjangan Kinerja Penjaga Tahanan: Rp3.134.250/bulan [Perpres 130/2017]
  2. Tunjangan Risiko Penjaga Tahanan (Perpres 88/2006):
    • Risiko Bahaya I: Rp600.000 per bulan
    • Risiko Bahaya II: Rp450.000 per bulan
    • Risiko bahaya III: Rp350.000 per bulan
    • Risiko bahaya IV: Rp200.000 per bulan
  3. Tunjangan Umum: Rp180.000 per bulan [untuk golongan II]
  4. Tunjangan Keluarga [jika sudah menikah]:
    • Tunjangan anak [usia < 21 tahun]: 2% gaji pokok per anak/bulan
    • Tunjangan suami/istri: 10% gaji pokok per bulan
  5. Tunjangan Pangan: 10kg per orang per bulan [bisa lebih jika berkeluarga]
  6. Uang Makan: Rp35.000 per hari kerja bagi Gol I-II (sekitar Rp770.000 per bulan)
  7. Tunjangan Kemahalan: Dihitung sesuai indeks harga di daerah PNS bekerja.
Dari data di atas, bisa dikalkulasikan gaji PNS Penjaga Tahanan Kemenkumham pada awal kariernya di kisaran Rp6 jutaan per bulan, dan jika sudah menikah, bisa Rp7 jutaan per bulan.

Perlu dicatat, setelah lulus seleksi CPNS, peserta akan menjadi ASN dengan status Calon Pegawai Negeri Sipil setidaknya selama 1 tahun. Gaji CPNS setara 80% dari pendapatan PNS golongan di awal karier (gaji pokok dan tunjangan).

Persyaratan Pelamar Sipir Lulusan SMA CPNS Kemenkumham

Calon pelamar di seleksi CPNS 2024 harus mencermati berbagai persyaratan yang harus mereka penuhi saat mendaftar. Hal ini juga berlaku untuk pelamar CPNS penjaga tahanan Kemenkumham 2024.

Ada dua jenis syarat pendaftaran CPNS penjaga tahanan Kemenkumham 2024, yakni:

1. Persyaratan umum CPNS penjaga tahanan Kemenkumham 2024

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Usia pada saat mendaftar adalah:
    • a. Maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun untuk Pelamar jabatan Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata 2 (S-2);
    • b. Minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat.
  • Tinggi badan untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan:
    • a. Pria minimal 165 cm;
    • b. Wanita minimal 160 cm.
  • Pelamar merupakan lulusan:
    • a) SLTA sederajat yang berasal dari sekolah dalam negeri yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
    • b) SLTA sederajat yang berasal dari sekolah luar negeri dengan ijazah dan transkrip/daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri wajib dilengkapi setelah Pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sesuai dengan rentang waktu tanggal kelulusan);
  • Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia;
  • Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat (khusus wanita hanya diperbolehkan tindik di daun telinga);
  • Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Apabila Pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar di wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari Kelurahan atau Kantor Desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah provinsi tersebut;
  • Untuk Pelamar pada jabatan Penjaga Tahanan jenis kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat;

2. Persyaratan dokumen CPNS penjaga tahanan Kemenkumham 2024

  • Scan berwarna Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). (Wajib)
  • Scan berwarna Surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh Kelurahan/Kantor Desa setempat, APABILA LOKASI KEBUTUHAN YANG DIPILIH TIDAK SESUAI DENGAN DOMISILI PELAMAR pada e-KTP atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP.
  • Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang berwarna merah. (Wajib)
  • Scan berwarna Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang masih berlaku yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/ Instansi yang berwenang. (Wajib)
  • Scan berwarna Surat Pernyataan yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan dan wajib dibubuhi e-meterai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id). (Wajib)
  • Scan berwarna Surat Lamaran yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta dan wajib dibubuhi emeterai Rp10.000,- serta ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id). (Wajib)
  • Scan berwarna Ijazah SLTA Sederajat. Khusus bagi lulusan Sekolah Luar Negeri wajib melampirkan scan berwarna Surat penyetaraan Ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (dokumen digabungkan dengan Ijazah). (Wajib)
  • Scan berwarna Transkrip/Daftar Nilai SLTA Sederajat. Khusus bagi lulusan Sekolah Luar Negeri wajib melampirkan scan berwarna Surat penyetaraan Transkrip/Daftar Nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (dokumen digabungkan dengan Transkrip/Daftar Nilai). (Wajib).

Baca juga artikel terkait CPNS atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Penyelaras: Addi M Idhom