Menuju konten utama

Berapa Gaji Sipir Kemenkumham CPNS 2023 Lulusan SMA & Rinciannya

Berapa gaji sipir penjara lulusan SMA dan rincian tunjangannya serta info lengkap pendaftaran CPNS Kemenkumham formasi sipir penjara lulusan SMA, syaratnya.

Berapa Gaji Sipir Kemenkumham CPNS 2023 Lulusan SMA & Rinciannya
Ilustrasi sipir penjara. antara foto/nyoman budhiana/rei/mes/15.

tirto.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi salah satu instansi pemerintah yang membuka lowonganCPNS 2023. Salah satu formasi yang tersedia adalah penjaga tahanan atau sipir yang dibuka bagi lulusan SMA.

Pendaftaran CPNS 2023 telah dibuka pada 20 September - 9 Oktober 2023. Pelamar dapat mendaftar secara daring melaluiwebsiteresmihttps://sscasn.bkn.go.id/mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.

Pada seleksi CASN tahun ini, Kemenhumkam membuka 2.578 formasi yang terbagi menjadi 1.015 formasi CPNS dan 1.563 PPPK. Kemenhumkam juga memberikan kesempatan bagi lulusan SMA/sederajat untuk mendaftar CPNS, khususnya untuk mengisi kebutuhan jabatan penjaga tahanan atau sipir.

Dari total formasi CPNS yang dibuka oleh Kemenkumham, 1.000 formasi dialokasikan untuk jabatan penjaga tahanan yang nantinya akan ditempatkan di berbagai daerah di Indonesia.

Informasi mengenai alokasi kebutuhan penjaga tahanan di berbagai daerah dapat dilihat di tautan berikut:Alokasi CPNS Penjaga Tahanan Kemenkumham.

Syarat CPNS Sipir Kemenkumham untuk Lulusan SMA

Semua lulus SMA/sederajat, baik pria maupun wanita, dapat mendaftar CPNS di lingkunganKemenkumhamuntuk posisi penjaga tahanan. Berikut syarat-syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

2. Minimal berusia 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri wajib dilengkapi setelah Pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sesuai dengan rentang waktu tanggal kelulusan).

11. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia.

12. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat (khusus wanita hanya diperbolehkan tindik pada daun telinga).

13. Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA/sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Apabila Pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari Kelurahan atau Kantor Desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.

14. Untuk Pelamar pada jabatan Penjaga Tahanan jenis kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat.

15. Tinggi badan untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan:

  • Pria minimal 165 cm
  • Wanita minimal 160 cm
16. Pelamar merupakan lulusan:

  • SLTA sederajat yang berasal dari sekolah dalam negeri yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  • SLTA sederajat yang berasal dari sekolah luar negeri dengan ijazah dan transkrip/daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Berapa Gaji Sipir Penjara?

Sipir penjara Kemenkumham menjadi jabatan yang banyak diminati oleh pelamar CPNS lulusan SMA. Hal ini karena gaji sipir penjara bisa tembus ke angka Rp6 juta.

Perlu diketahui bahwa penjaga tahanan atau sipir penjara lulusan SMA/sederajat akan masuk dalam golongan II. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2019, gaji pokok golongan II berkisar antara Rp2-3 juta, berikut rinciannya:

  • Golongan IIA : Rp2.022.200 - Rp3.373.600
  • Golongan IIB : Rp2.208.400 - Rp3.516.300
  • Golongan IIIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
  • Golongan IIID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Selain gaji pokok, sipir penjara juga akan mendapatkan tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatannya. Berdasarkan Peraturan Kemenkumham No.33 Tahun 2017, sipir penjara tergolong dalam kelas jabatan 5 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp3.134.250.

Dengan demikian, penghasilan atau gaji sipir penjara diperkirakan mencapai Rp5-6 juta setiap bulannya.

Baca juga artikel terkait CPNS 2023 atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Nur Hidayah Perwitasari