Menuju konten utama

Benci Tapi Rindu Minimarket

Kehadiran minimarket menjadi pro kontra di pelbagai daerah. Sampai-sampai ada fatwa haram untuk pemberian izinnya. Namun, gerai-gerai minimarket terus bertumbuh, bahkan saling berdekatan.

Benci Tapi Rindu Minimarket
Siswa magang beraktivitas di laboratorium bisnis ritel Alfamart atau "Alfamart Class" di SMKN 1 Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (1/12). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko.

tirto.id - Pita kuning, biru, dan merah yang menjulur merintangi sebuah pintu kaca akhirnya terjuntai putus setelah pria berseragam lengkap polisi menggenggam sebilah gunting sambil berdiri tepat di depan pintu. Senyum pun tersungging dari bibir sang tamu istimewa hari itu, dengan jepretan kamera tak henti-hentinya bersahutan.

Ini bukan peresmian kantor pemerintahan, tapi sebuah seremoni pembukaan gerai minimarket Indomaret oleh Kapolres Enrekang awal November 2016 lalu, yang sempat ditolak warga. Acara seremoni semacam ini sudah lazim beberapa daerah, pejabat setingkat bupati seperti daerah Sintang, Lombok Timur, Minahasa Utara rela meluangkan waktunya untuk sekadar jadi penggunting pita anyar gerai minimarket.

Lain kepala daerah, lain kebijakan. Minimarket di Enrekang masih mendapatkan izin membuka gerai, tetapi untuk daerah seperti Sumatera Barat, termasuk Kota Padang, jangan harap gerai-gerai berukuran maksimal 400 meter persegi ini bisa terbangun. Terlarang!

Selama hampir 30 tahun kehadirannya, minimarket tak hanya menyuguhkan barang-barang kelontong dan menjadi pesaing kuat toko tradisional. Minimarket telah bertransformasi jadi solusi konkret bagi masyarakat seperti layanan praktis dari urusan membeli pulsa, membeli voucher listrik, tiket kereta hingga pesawat dan lainnya.

Minimarket seolah kini hadir tanpa pesaing. Warung-warung kecil, kelontong kelas menengah, semuanya dilibas. Musuh utama minimarket kini adalah toko-toko online. Banyak yang memprediksi minimarket dalam 10 tahun mendatang bakal “hilang” karena tergantikan dengan perkembangan toko-toko online yang makin marak. Namun, para pengusaha minimarket sudah mulai penyesuaian mengatasi perkembangan zaman. Misalnya Alfaonline.com sebagai toko online Alfamart sejak 2013. Mereka juga tetap berekspansi melebarkan jejaring di tahun depan.

“Kita masih akan tetap ekspansi, di daerah-daerah yang masih diizinkan. Seperti di Sumatera selain Padang kita terus ekspansi,” kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta kepada Tirto.id.

Dengan ekspansi masif, gerai ritel minimarket menjamur dengan pelbagai merek nasional hingga bendera lokal. Namun dari sekian minimarket, ada dua nama yang terus menggurita, Indomaret dan Alfamart. Dua minimarket ini sering berhadapan, bersebelahan bak sejoli, hingga saling mengepung kota hingga desa seperti para “serdadu” toko kelontong.

“Apabila di suatu lokasi sudah berdiri minimarket Alfamart atau yang lainnya bisa dipastikan di lokasi tersebut memiliki potensi pasar yang bagus dan lolos uji kelayakan bisnis. Artinya, jika minimarket lain ingin menambah toko di lokasi tersebut maka mereka tidak perlu melakukan riset serupa,” jelas Alfamart dalam keterangan resminya dipacak dari laman alfamartku.com.

Infografik Alfamart vs Indomaret

Indomaret sebagai yang lebih senior misalnya, pada 2013 sudah menancapkan kukunya dengan sebaran 8.834 gerai, dalam dua tahun gerai bisnis ritel Grup Salim ini sudah tumbuh hampir 40 persen dengan 12.210 gerai di 2015.

Bagaimana dengan Alfamart? Ada 9.302 gerai yang berdiri hingga 2013 lalu, saat itu jumlah gerai Alfamart, jelas mengalahkan Indomaret. Namun, untuk hal pertumbuhan, gerai dengan kelir dominan warna merah kuning tumbuh tak sampai 20 persen selama dua tahun. Jadi, untuk jumlah gerai dan masifnya ekspansi, Indomaret lah juaranya.

Didukung dengan gerai yang lebih luas, Indomaret lebih moncer untuk urusan cuan. Tahun lalu mereka mampu membukukan laba hingga Rp758 miliar atau tumbuh 23 persen. Berkebalikan dengan Alfamart pada tahun yang sama hanya mencatatkan laba Rp464 miliar, turun 24 persen dari 2014.

Naik turun dalam bisnis satu hal yang biasa, tapi yang tak biasa bagi peritel seperti Indomaret, Alfamart, dan lainnya dihadapkan persoalan perizinan di daerah yang tak mudah. Ketentuan perizinan toko modern oleh pemerintah daerah, soal zonasi, hingga memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar tradisional, usaha kecil di wilayah setempat terkait pendirian toko modern diatur jelas Peraturan Presiden (Perpres) No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Persoalan izin ini lah yang akhirnya berbuntut masalah di lapangan. Tak jarang beberapa daerah melakukan penertiban karena pelanggaran izin. Masih ingat upaya penertiban minimarket di DKI Jakarta pada 2011 di era Gubernur Foke?

Pada waktu itu Pemda DKI sempat mirilis data yang sangat mencengangkan, dipacak dari laman Antara, dari verifikasi ada total 2.162 minimarket di Jakarta, hanya 67 minimarket yang memiliki izin lengkap dan 2.095 minimarket melanggar Perda No 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta dan Ingub No 115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Usaha minimarket.

Rinciannya, sebanyak 1.383 minimarket tidak memenuhi kelengkapan persyaratan pendirian minimarket dan 712 minimarket yang sama sekali tidak mempunyai izin. Sebanyak 131 minimarket dari total 712 minimarket yang tidak berizin, lokasinya berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional, rangkap pelanggaran.

Bagaimana sekarang? Kenyataannya minimarket di Jakarta masih tetap ada. Ini karena pada 2012, lahir Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No.7 tahun 2012 tentang Pencabutan Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta pada 12 Januari 2012. Salah satunya mengatur agar memproses perizinan “pemutihan” bagi minimarket pada waktu itu yang bermasalah pada izin. Meski sebagian dalam jumlah kecil diperintahkan harus ditutup karena lokasinya terlalu dekat dengan pasar.

DKI Jakarta hanya contoh kecil persoalan gurita minimarket sempat bermasalah, dan itu masih banyak terjadi di daerah hingga sekarang. Belum lama ini, Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara menghentikan sementara mengeluarkan izin pembangunan minimarket. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara juga melakukan hal serupa, dan banyak daerah lainnya.

Ini baru dari sikap pemerintah daerah, belum lagi respons dari masyarakat yang juga menghendaki pembatasan kemunculan minimarket. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, 7 Desember 2016, mengeluarkan fatwa bahwa pemerintah haram memberikan izin usaha ritel modern yang diduga kuat akan berdampak negatif terhadap pedagang tradisional atau toko kelontong.

Dari semua tantangan itu, pelaku minimarket seolah tak peduli, mereka tetap fokus ekspansi. Alfamart misalnya selain fokus ekspansi di dalam negeri, mereka melanjutkan ekspansi di Filipina. Indomaret, tetap optimistis dengan memasang target pertumbuhan omzet hingga 20 persen. Mereka juga akan menambah jumlah outlet di daerah baru seperti Ambon, Kendari dan wilayah timur Indonesia di 2017. Ini membuktikan minimarket mampu bertahan di tengah hadangan, karena mereka memang dibutuhkan.

Minimarket juga bertahan karena jurus "rahasia" bisnis ritel, yakni impulse buying, yaitu kala konsumen berbelanja tak hanya berdasarkan kebutuhan, tetapi juga berdasarkan keinginan. Misalnya saat seseorang sedari rumah hanya berniat beli satu buah pasta gigi, tapi saat di gerai minimarket akhirnya kepincut membeli makanan ringan yang menggoda mata.

Ini tak akan terjadi bila tak ada jejeran rak barang dagangan yang tersaji apik, lengkap, dan suasana nyaman. Ditambah strategi mereka terus saling berjejer berdekatan di pelbagai tepian jalan. Dan ini sudah lama dilakukan oleh duo rival Indomaret dan Alfamart.

Baca juga artikel terkait MINIMARKET atau tulisan lainnya dari Suhendra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Suhendra
Penulis: Suhendra
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti