Menuju konten utama
Periksa Fakta

Benarkah Panji Gumilang Divonis Penjara Seumur Hidup?

Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang menyebut bahwa Panji Gumilang divonis seumur hidup.

Benarkah Panji Gumilang Divonis Penjara Seumur Hidup?
Header Periksa Fakta Panji Gumilang. tirto.id/Fuad

tirto.id - Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, masih menjadi bahan perbincangan publik menyusul beberapa pernyataannya yang kerap menuai kontroversi dan dugaan penyebaran ajaran sesat.

Terbaru, melansir dari laporan Tirto, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Selasa (1/8/2023) lalu.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Djuhamdhani, Selasa (1/8/2023).

Di tengah ramainya perbincangan tentang sosok Panji Gumilang yang statusnya kini sudah dinaikan menjadi tersangka, sebuah unggahan Facebook menyebarkan klaim bahwa Panji Gumilang divonis penjara seumur hidup.

Akun “Ailyn Zoila” mengunggah video berdurasi 8 menit dan 29 detik dengan keterangan foto “BREAKING NEWS DISIARKAN LANGSUNG!! DETIK2 POLRI BACAKAN VONIS SEUMUR HIDUP PANJI G” disertai takarir “N4S!B PANJI BERAKHIR, P0LRI BACAKAN V0N!S S£UMUR HIDVP PADA KETUA AL ZAYTUN.”.

Foto Periksa Fakta Panji Gumilang

Foto Periksa Fakta Panji Gumilang. Foto/Header Periksa Fakta tirto

Thumbnail video memperlihatkan foto dua orang anggota kepolisian dengan keterangan jabatan yang tertera di meja bertuliskan Kapolda dan Kabid Humas dan seseorang berseragam Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan keterangan jabatan KA Pendam nampak sedang memberikan keterangan pers.

Latar foto tersebut memperlihatkan foto seseorang mengenakan baju tahanan berwarna oranye sedang menghadap ke belakang. Nampak juga dalam foto tersebut sebuah spanduk bertuliskan “Ditreskrimum Polda Metro Jaya”.

Sepanjang 13 Agustus hingga 16 Agustus 2023 atau selama tiga hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 331 tanda suka, 99 komentar dan telah dilihat sebanyak 21 ribu kali.

Lantas, benarkah klaim yang menyebut bahwa Panji Gumilang divonis seumur hidup?

Penelusuran Fakta

Tim Riset Tirto mula-mula melakukan penelusuran dengan menonton video ini dari awal sampai akhir.

Pada menit awal, video menampilkan beberapa footage, diantaranya potongan pernyataan beberapa pihak yang mengomentari tentang kasus hukum yang menjerat Panji Gumilang. Meski begitu, pernyataan-pernyataan tersebut sama sekali tidak menyinggung soal klaim bahwa Panji Gumilang divonis penjara seumur hidup.

Selanjutnya, video diisi pembacaan narasi oleh narator, Tirto kemudian melakukan penelusuran untuk mengetahui asal usul dan konteks narasi tersebut dengan memasukan kata kunci “Panji Gumilang Dibekuk Polisi, Ma’ruf Amin dan Mahfud MD Bilang Sudah Selayaknya” ke mesin pencarian Google. Kata kunci yang digunakan merupakan hasil transkrip dari informasi yang dibacakan narator di video.

Hasilnya, Tirto menemukan artikel dari laman radarmukomuko.disway.id yang diunggah pada Kamis (3/8/2023). Artikel tersebut menjadi sumber narasi yang dibacakan narator dalam video.

Artikel tersebut memuat tanggapan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait penetapan tersangka Panji Gumilang. Dalam artikel tersebut Ma’ruf menyatakan dukungannya terhadap keputusan polisi untuk menahan Panji Gumilang dan menjeratnya dengan pasal penistaan agama.

Sementara itu, Mahfud mengatakan tindak pidana terhadap Panji Gumilang akan ditindaklanjuti. Ia mengatakan bahwa pemerintah tidak akan campur tangan dalam penyelidikan polisi dan akan menghormati proses hukum. Di sisi lain, Mahfud menjamin bahwa proses pendidikan di Al Zaytun akan tetap berjalan.

Meski begitu, secara keseluruhan artikel tersebut sama sekali tidak membahas dan membenarkan klaim soal Panji Gumilang yang divonis seumur hidup.

Kemudian, Tirto membedah thumbnail yang digunakan dalam video. Hasil dari penelusuran reverse image search menggunakan Yandex mengindikasikan foto thumbnail adalah foto konferensi pers Polda Metro Jaya atas kasus penembakan yang dilakukan oknum anggota polisi di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Foto tersebut diantaranya diunggah di laman genpi.co. Dari keterangan dalam laman tersebut terdapat informasi bahwa foto asli bersumber dari Antara dengan keterangan “Kapolda Metro Fadil Imran saat konfrensi pers peristiwa penembakan di Kafe Cengkareng, Jakbar. FOTO: Antara”. Foto tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan klaim Panji Gumilang divonis seumur hidup.

Terakhir, Tirto juga melakukan penelusuran untuk mengetahui asal usul dan konteks isu ini dengan memasukan kata kunci “Panji Gumilang Divonis Seumur Hidup” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ada satupun informasi dan sumber kredibel yang membenarkan klaim tersebut.

Terkait vonis yang akan diterima Panji Gumilang, melansir dari laporan Kompas, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, Panji terancam pidana paling lama 10 tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ini ancamannya 10 tahun," ucap Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang menyebut bahwa Panji Gumilang divonis seumur hidup.

Foto yang digunakan di thumbnail video adalah hasil suntingan dan narasi yang ada di dalam video yang tersebar di media sosial pun tidak ada yang menjelaskan tentang klaim bahwa Panji Gumilang divonis penjara seumur hidup.

Teranyar, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, Panji terancam pidana paling lama 10 tahun penjara.

Jadi, informasi yang menyebutkan bahwa Panji Gumilang divonis seumur hidup bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Hukum
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty