tirto.id - Serangan pasukan Israel ke Gaza sejak Oktober tahun lalu telah menyebabkan kehancuran banyak fasilitas publik dan menelan ribuan korban jiwa. Okupasi itu bahkan membuat air minum menjadi salah satu komoditas paling langka dan berharga di Gaza.
Dilaporkan Al-Jazeera, Rabu (22/5/2024),kebanyakan warga Palestina di Gaza hanya mendapatkan seperlima air yang mereka perlukan untuk bertahan hidup, sekitar tiga liter setiap hari untuk seluruh kebutuhan mereka.
Seiring dengan adanya krisis kemanusiaan yang terjadi, mencuat wacana publik untuk memboikot sejumlah produk yang diklaim berafiliasi dengan Israel. Akun Facebook bernama “Sonia Tria Novie” menyebarkan sederet jenama yang dikatakan haram menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Beberapa di antaranya produk perawatan (AxE, Clear, Closeup, Dove, Lifebuoy, Pepsodent, Rexona), kosmetik (L’Oreal), dan minuman ringan (Coca-Cola, Sprite, Fanta, Minute Maid). Ada juga produk makanan ringan dan coklat seperti KitKat, Cadburry, Pringles, Oreo, dan Dunkin’ Donuts.
Narasi serupa juga diketahui disebarkan akun Facebook “Destiayu Safitri”.
Sejak diunggah pada Sabtu (11/11/2023), unggahan akun Sonia telah menuai sejumlah impresi, berupa 19 reaksi emoji dan 5 komentar.
Namun, bagaimana faktanya?
Penelusuran Fakta
Perlu diketahui bahwa Tirto sebelumnya telah memeriksa narasi terkait MUI resmi sarankan boikot produk air mineral AQUA. Kami menghubungi Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis untuk memverifikasi klaim tersebut.
Cholil mengatakan, pihaknya hanya mengeluarkan fatwa soal hukum haram membantu Israel dan tak pernah menyebut merek tertentu.
"Kita hanya ngeluarin fatwa, setiap orang atau perusahaan yang bantu Israel hukumnya haram. Kita nggak pernah nyebut brand, gak pernah nyebut merek. Kita belum mengkaji,” tuturnya saat berbincang dengan Tirto, Rabu (27/3/2024).
Dalam fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina disebut, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram.
Lebih jauh, MUI pun mengimbau kepada umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Namun demikian, lagi-lagi tidak ada daftar jenama maupun produk spesifik yang disertakan dalam fatwa MUI.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga sudah pernah menyatakan, klaim daftar sejumlah produk, termasuk Coca-Cola, yang difatwakan haram oleh MUI lantaran punya hubungan dengan Israel tidak benar.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang sudah dilakukan, klaim bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memuat daftar jenama dan produk-produk yang perlu diboikot bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, mengatakan, pihaknya hanya mengeluarkan fatwa soal hukum haram membantu Israel dan tak pernah menyebut merek tertentu.
Dalam fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina hanya disebut, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email [email protected].
Editor: Farida Susanty