Menuju konten utama

Belum Serahkan LHKPN, Anggota DPRD DKI: Isinya Tak Mudah

Anggota DPRD DKI Jakarta mengaku kesulitan mengisi dan belum paham tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara.

Belum Serahkan LHKPN, Anggota DPRD DKI: Isinya Tak Mudah
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kiri) didampingi Plt Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Kunto Ariawan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penerimaan LHKPN 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/1/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengaku belum paham mengenai tata cara pengisiannya, sehingga meminta difasilitasi Sekretaris DPRD DKI Jakarta untuk melapor ke KPK.

"Waktu itu pernah diimbau, tapi memang belum pernah dibuat," ujar Satria saat dihubungi Tirto, Senin (14/1/2019).

Anggota Fraksi Partai Gerinda tersebut mengaku juga belum paham mengenai tata cara pengisiannya, sehingga ia meminta untuk diberikan pengarahan kepada KPK.

"Waktu itu kita pernah minta diarahkan bagaimana pengisiannya, karena itu, kan, isinya tidak mudah," lanjutnya.

Hal senada diungkapkan anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D DPRD DKI, Bestari Barus. Satria mengaku sudah pernah mencoba membuat LHKPN sendiri, tapi gagal karena belum mendapatkan kata kunci untuk masuk ke website LHKPN. Untuk membuat LHKPN, ia kini menunggu bantuan dari Sekretraris DPRD DKI Jakarta.

"Menunggu tindak lanjut Sekwan, fasilitasi asistensi KPK dalam penyusunan LHKPN," ujarnya.

Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliardi mengatakan, berulang kali mengingatkan para anggota dewan dan bahkan KPK juga sudah membuat teknis pengisiannya.

"Tinggal tindak lanjutnya dari teman-teman dewan," ujarnya.

Untuk pengisian data, Yuli mengaku tidak punya hak apapun. Sebab untuk pengisian dilakukan secara perorangan dengan sistem yang terintegrasi secara elektronik. Sehingga setiap anggota yang sudah memiliki kata kunci, bisa langsung mengisi LHKPN.

"Pengisiannya itu online, [kata] kuncinya juga sudah dikasih. Jadi tidak perlu menunggu komando dari Sekwan atau Pak Ketua lagi. Mereka bisa buka dan isi sendiri. Yang penting bagaimana keinginannya mereka," ujarnya.

Sebelumnya, KPK merilis tingkat kepatuhan anggota legislatif tingkat provinsi dalam membuat LHKPN 2018. KPK mencatat DPRD DKI tidak melaporkan harta kekayaan kepada KPK.

"Yang DKI ada 106 wajib lapor, tidak pernah ada yang melapor. Jadi yang 0 persen, nggak pernah melapor ke DPRD Provinsi," tutur Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan saat konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).

Ia berharap partai bisa ikut mendorong karena pimpinan legislatif dan eksekutif sulit menyelesaikan masalah inisiatif pelaporan yang minim.

"Kalau DPRD agak sulit karena kalau kita dorong ketua DPRD-nya waduh Pak, itu anggota masing-masing, mereka sendiri-sendiri, gubernur gak bisa juga, sekwan gak bisa juga jadi ini benar-benar dari partainya atau fraksi yang mendorong," kata Pahala.

Baca juga artikel terkait WAJIB LAPOR LHKPN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali