Menuju konten utama

Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP: Baru 31,5 Juta NIK yang Terdaftar

ESDM melaporkan hingga 31 Desember 2023, terdapat 31,5 juta NIK yang telah terdaftar di pangkalan resmi LPG tabung 3 kg.

Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP: Baru 31,5 Juta NIK yang Terdaftar
Warga antre membeli Elpiji 3 Kilogram saat Operasi Pasar Elpiji 3 kg di Mejobo, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/9/2017). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan hingga 31 Desember 2023, terdapat 31,5 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG tabung 3 kg. Berdasarkan data dari Percepatan Penasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) menyebutkan ada 189 juta NIK yang berhak menggunakan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg.

"Jadi, ada sekitar 31,5 juta NIK total data kami yang sudah masuk sistem dari P3KE itu sekitar 189 juta NIK. Dari 189 juta NIK itu yang sudah melakukan transaksi sebesar 31,5 juta (NIK)," ungkap Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji.

Dari total 31,5 juta NIK tersebut, terdapat 24,4 juta NIK merupakan konsumen sebagaimana data P3KE dan 7,1 juta NIK merupakan konsumen on demand.

"Yang on demand, artinya mendaftar di tempat sebesar 7,1 juta (NIK) karena apa? karena belum terdaftar. Jadi, artinya kalau ada masyarakat datang kemudian di-check list (daftar cek) belum ada, diperkenankan untuk mendaftar sampai saat ini berjumlah 7,1 juta (NIK). Tetap dilaksanakan juga untuk on demand sampai nanti harapan kami semuanya bisa terdaftar," kata Tutuka.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi, menuturkan terhadap 7,1 juta NIK itu akan diverifikasi lebih lanjut bersama PT Pertamina (Persero).

Untuk diketahui, mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata. Bagi pengguna LPG 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub-penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Untuk mendaftar, masyarakat perlu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di penyalur/pangkalan resmi.

Baca juga artikel terkait DATA LPG 3KG atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin