tirto.id - PT Pertamina (Persero) menuturkan opsi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan solar lewat aplikasi MyPertamina belum diputuskan. Saat ini Perseroan masih mempersiapkan infrastruktur terlebih dahulu.
"Ini belum diputuskan, kita sedang mempersiapkan infrastrukturnya juga," Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting kepada reporter Tirto, Kamis (8/6/2022).
Kriteria penerima BBM bersubsidi saat ini sedang disusun oleh pemerintah. Nantinya akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
"Saat ini masih dalam tahap finalisasi oleh pemerintah," ujarnya.
Irto menjelaskan, pada prinsipnya baik BBM maupun LPG bersubsidi sudah seharusnya diterima oleh masyarakat yang berhak. Apalagi pemerintah sendiri sudah menetapkan Pertalite atau BBM RON 90 menjadi jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
"Maka penyalurannya harus tepat kepada masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi. Sehingga perlu diatur kriteria yang tepat," ungkapnya.
Sebelumnya pemerintah berencana untuk menerapkan skema subsidi tertutup untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG 3 kg atau gas melon. Pertimbangan ini diambil lantaran masih banyaknya pembelian subsidi energi di lapangan tidak tepat sasaran.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Edy Priyono menilai, skema subsidi terbuka seperti sekarang ini, dikhawatirkan volumenya bisa menjadi tidak terbatas. Masyarakat yang tidak masuk kategori penerima subsidi malah ikut menikmati.
"Agar lebih tetap sasaran, hanya mereka yang miskin atau rentan miskin yang menikmati," kata Edy dalam pernyataannya, di Jakarta, Rabu (25/5/2022) lalu.
Untuk implementasi skema subsidi energi tertutup nantinya akan disesuaikan dengan waktu. Terutama melihat kondisi perekonomian terkini. Pemerintah juga masih menunggu kesiapan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Ini untuk menjaring masyarakat yang berhak mendapat subsidi dan tidak mengganggu daya belinya," ungkapnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin