Menuju konten utama

Belajar dari Pencantuman Kandungan Susu Kental Manis di AS

Berlindung dalam dalih "susu," produk kental manis telah mengelabui konsumen Indonesia selama puluhan tahun.

Belajar dari Pencantuman Kandungan Susu Kental Manis di AS
Hy-Top Sweetened Condensed Milk. FOTO/Istimewa

tirto.id - Beberapa hari terakhir, masyarakat Indonesia diributkan dengan keberadaan susu kental manis (SKM). Produk yang sudah mendarah daging dalam kehidupan masyarakat ini jadi sumber keributan karena kandungan produknya dikaburkan oleh para produsen. Singkat kata, berdasarkan argumen yang bergulir, kental manis lebih pantas disebut krimer, pemanis, atau sirup dibanding susu.

Berdasarkan olahan data yang dirangkum Tim Riset Tirto, hingga saat ini terdapat sembilan merek SKM yang beredar di Indonesia, di antaranya adalah Indomilk, Frisian Flag, Ultra Milk, Susu Cap Enak, Carnation, Nestlé Cap Nona, Kremer, Tiga Sapi, dan Omela.

Stigma kental manis yang dipersepsikan sebagai susu tak bisa dilepaskan dari cara produsen menjual produk ini. Di samping secara gamblang mengklaim komposisi yang terkandung dalam kental manis setara dengan susu pada umumnya, mereka juga terus menerus menayangkan iklan yang menyejajarkan kental manis dengan susu.

Produk-produk ini kerap menggunakan visualisasi gambar susu cair dan susu dalam gelas, serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman. Termasuk juga memakai model anak-anak atau keluarga bahagia dalam iklan serta gambar kemasan, seperti yang disajikan Susu Cap Enak dan Indomilk—keduanya dari Indofood.

Itu baru yang terlihat mata. Dari segi kandungan isi, kental manis jauh dari susu. Setiap satu sendok makan kental manis mengandung 2-5,5 g lemak jenuh, yang memiliki dampak negatif bagi kesehatan kardiovaskular. Sedangkan protein hanya sebesar 1,5 g, lalu 54 mg kalsium, 36 mg potasium, 5 mg magnesium, 56 IU vitamin A, dan sejumlah kecil vitamin serta mineral lainnya dalam satu sendok makan.

Dikutip laman Live Strong, kental manis—yang dibuat dengan menghilangkan kadar air pada susu sapi dan penambahan gula—dikategorikan sebagai pangan yang kurang sehat dan berpotensi menyebabkan diabetes karena mengandung kalori tinggi: sekitar 62 kalori dan lebih dari 10 g karbohidrat hanya dalam satu sendok makan.

Melihat kenyataan tersebut, konsumen pun berang. Mereka merasa ditipu produsen selama berpuluh-puluh tahun. Bahkan, ada dari mereka yang berencana menuntut ganti rugi atas misinformasi ini.

Guna mengurai sengkarut itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengeluarkan Surat Edaran yang memperketat aturan tentang label dan iklan pada produk Susu Kental dan Analognya. Mereka memberi batas waktu maksimal sampai November 2018 nanti bagi produsen SKM untuk mengubah tata cara periklanan.

Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI, Suratmo, pada 22 Mei 2018 lalu itu meminta label maupun iklan susu kental tidak menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apapun. Mereka juga dilarang menggunakan visualisasi yang menyetarakan susu kental dengan produk susu lain seperti susu sapi, susu pasteurisasi, susu disterilisasi, susu formula, dan susu pertumbuhan sebagai penambah atau pelengkap gizi.

Produk-produk ini juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan atau susu dalam gelas, disajikan dengan cara diseduh untuk konsumsi sebagai minuman. Khusus untuk iklan SKM, ia dilarang ditayangkan pada jam tayang anak-anak.

Namun, ketentuan BPOM hanya jadi angin lalu bagi produsen. Berdasarkan pantauan Tirto, pada Kamis (6/8), sejumlah label kemasan tetap menyetarakan susu kental manis dengan produk susu. Misalnya, Frisian Flag yang menyebut produknya dibuat dengan susu segar, sumber 9 vitamin, dan 5 mineral. Hal serupa dilakukan produk susu kental manis Cap Enak dan Indomilk Krimer Kental Manis. Selain itu, seluruh produk ini juga masih menganjurkan agar produknya dikonsumsi dengan cara diminum, seperti yang dilakukan Indomilk Krimer Kental Manis.

Tidak di Luar Negeri

Apa yang terjadi di Indonesia memang unik. Selama bertahun-tahun, produsen kental manis menyampaikan informasi produknya secara keliru. Menganggap dan menyetarakan kental manis dengan susu, padahal sejatinya tak sama. Konsekuensinya pun besar: di samping membuat konsumen marah tak karuan, produsen juga bisa menghadapi tuntutan hukum karena melanggar undang-undang.

Bagaimana seharusnya produk kental manis ini diperlakukan?

Produk kental manis dipandang sebagai entitas kental manis yang berdiri sendiri. Ia bukan susu yang siap diminum. Ia serupa pelengkap rasa yang memberikan kenikmatan tambahan di menu utama.

Ini bisa dilihat melalui bagaimana produk kental manis dibentuk dan dipasarkan. Berdasarkan penelusuran Tirto, produk kental manis, katakanlah, di Eropa dan Amerika Serikat menyajikan informasi yang tegas pada konsumen bahwa ia adalah kental manis, bukan susu. Tak ada gambar anak-anak yang menenggak segelas susu putih dengan wajah penuh optimisme, tak ada pula anjuran untuk menyeduhnya sebagai susu.

Misalnya produk bernama Bandi Cacao Sweetened Condensed Milk with Easy Opener, Latte Intero Concentrato Zuccherato dari Italia, hingga Sainsbury's Condensed Milk asal Inggris. Jika deretan produk ini masih kurang, Anda bisa membuka situs Walmart dan menyaksikan ketika banyak produk kental manis, dari Great Value Sweetened Condensed Milk hingga Borden Sweetened Condensed Eagle Brand Milk, berjejer membawa gambaran yang sama: tak ada foto anak-anak dan memajang label "sweetened condensed milk."

Di lain sisi, secara iklan pun produk kental manis di luar negeri juga setali tiga uang: mencoba memberikan informasi jelas kepada konsumen. Video dari Socolait yang dibuat di Madagaskar serta Betty Sweetened Condensed Milk yang digarap di Jamaika merupakan dua contohnya. Masing-masing video tersebut memaparkan bahwa kegunaan kental manis cuma sebatas pelengkap sajian yang lain; dituangkan di atas roti, kopi, hingga sup makaroni. Tidak ada cuplikan yang memperlihatkan kental manis diminum dalam bentuk susu.

Kasus Mirip

Ontran-ontran tentang kental manis ini mengingatkan pada kasus-kasus serupa dalam beberapa tahun yang lalu. Pada 2015, contohnya, pabrikan susu bernama Blue Diamond Growers dituntut karena dinilai telah menyebarkan informasi palsu mengenai produknya, Almond Breeze.

Pasalnya, Tracy Albert dan Dimitrios Malaxianis—penggugat Blue Diamond—menganggap, produk Almond Breeze tidak sesuai dengan yang digambarkan; kandungan kacang almond dalam susu hanya berjumlah 2% saja dari total keseluruhan bahan. Padahal, terang keduanya, di produk itu tertera kalimat “terbuat dari almond asli.” Foto produknya pun menonjolkan almond sebagai bahan utama.

Dalam pernyataan resminya kepada TIME, Blue Diamond menegaskan pihaknya tidak keliru. Menurutnya, alangkah wajar jika kandungan almond tidak banyak dalam susu mengingat di jenis minuman lain macam kopi, teh, hingga soda, proporsi yang paling besar ialah air.

Sebelumnya, pada 2012, perkara tuntut-menuntut dengan motif yang sama juga sempat muncul di Inggris. Kala itu, konsumen meminta pertanggungjawaban Alpro di muka hukum karena dirasa sudah memberikan informasi yang tak sesuai. Sama seperti Almond Breeze, produk Alpro dinilai hanya punya kandungan almond tak lebih dari 2%.

Akan tetapi, tuntutan konsumen ditolak Otoritas Standar Periklanan Inggris. Menurut mereka, tuntutan konsumen tidak pada tempatnya mengingat bahwa almond dalam susu “memang tak punya proporsi yang banyak” agar “bisa tetap menghasilkan susu.” Lembaga itu juga menegaskan, iklan Alpro “tidak mungkin menyesatkan konsumen.”

Lain almond, lain pula kasus yang menyasar pabrikan susu asal Swiss, Nestlé. Awal Februari silam, sebagaimana diwartakan Guardian, mereka dituduh melanggar kode etik pemasaran dan memanipulasi pelanggan dengan klaim gizi yang menyesatkan dalam produk susu formula bayinya.

Laporan Changing Markets Foundation, organisasi nirlaba yang berfokus pada kampanye produk, menyebut kesesatan Nestlé bermula kala mereka mengidentifikasikan susu formulanya, dalam setiap materi iklan dan promosi, sebagai “yang paling dekat” dengan ASI. Selain dinilai kelewat keblinger, mereka juga menganggap Nestlé melanggar ketentuan WHO pada 1981 perihal standar periklanan yang melarang promosi produk susu bayi sama seperti ASI.

“Kami telah memahami bahwa perusahaan telah memanipulasi konsumen untuk menjual berbagai produk mereka. Tapi, perilaku ini sangat tidak etis serta berbahaya bagi kesehatan bayi,” terang kepala kampanye, Nusa Urbancic, sembari mencontohkan penyesatan informasi Nestlé tersebut terjadi di Hong Kong dan Spanyol.

Sehubungan dengan publikasi laporan itu, pihak Nestlé tidak memberikan tanggapan resminya. Namun, Nestlé berdalih bahwa perusahaan sama sekali tidak melanggar ketentuan WHO atas produk-produk yang mereka pasarkan di banyak negara.

Langkah Pencegahan

Bagaimana cara mengatasi masalah yang sudah kadung terjadi seperti misinformasi SKM ini?

Melihat fakta bahwa SKM dapat disebut dengan pemanis daripada susu, Indonesia bisa meniru apa yang dilakukan pemerintah San Francisco pada 2015 silam. Waktu itu, seperti dilaporkan Forbes, San Francisco mengesahkan undang-undang yang mengharuskan setiap iklan produk soda disertai label peringatan, yang kira-kira berbunyi:

“PERINGATAN: Minum minuman dengan tambahan gula berkontribusi pada obesitas, diabetes, dan kerusakan gigi. Ini adalah pesan dari pemerintah San Francisco.”

Keputusan pemerintah San Francisco sah-sah saja dilakukan. Pasalnya, pemanis yang terkandung dalam produk minuman, salah satunya soda, telah merugikan kesehatan masyarakat di sana pada khususnya serta Amerika pada umumnya. Pemanis menyebabkan munculnya banyak penyakit. Satu contohnya, yang paling jamak dijumpai, tentu saja diabetes.

Infografik Susu Kental Manis

Statistik mencatat, pada 2015, ada sekitar kurang lebih 30,3 juta orang Amerika, atau 9,4% dari total populasi AS, menderita diabetes. Setiap tahunnya, 1,5 juta orang Amerika didiagnosis menderita diabetes. Yang paling parah: diabetes menjadi penyakit mematikan nomor 7 di AS dengan total korban mencapai 252.806 orang, di samping mengeruk uang masyarakat senilai hampir $327 miliar yang digunakan untuk berobat.

Selain faktor kesehatan, keputusan pemerintah San Francisco juga didorong untuk merespons sikap perusahaan-perusahaan makanan dan minuman yang acapkali memberikan informasi keliru mengenai produk mereka yang mengandung pemanis. Dalam “Sugar-Coating Science: How the Food Industry Misleads Consumers on Sugar” (2014) dijelaskan, contoh “misinformasi” yang dilakukan antara lain mempromosikan bahwa produknya punya kandungan yang sama seperti buah-buahan asli. Padahal, kenyataannya tidak demikian.

Pola-pola semacam ini lazim ditemui di setiap produk pemanis di AS dalam skala yang masif, mengingat perusahaan sudah menghabiskan miliaran dolar setiap tahun untuk biaya iklan dan promosi. Yang ironis, perusahaan menargetkan kelompok anak-anak sebagai sasaran konsumen utamanya.

Maka dari itu, pemerintah San Francisco berupaya menghentikan mata rantai misinformasi yang merugikan tersebut. Mereka cukup yakin upaya ini akan membuahkan hasil positif. Studi yang dimuat di American Journal of Public Health menyimpulkan bahwa label peringatan dapat menurunkan kemungkinan konsumen membeli minuman pemanis sebesar 6% hingga 19%.

Pemerintah Indonesia mungkin bisa saja menempuh langkah ini. Menempelkan label “peringatan” terhadap produk kental manis yang berpotensi membawa penyakit diabetes pada konsumennya, adalah kewajaran belaka. Terlebih, setelah para produsen tak menggubris teguran yang ditujukan pada mereka.

Baca juga artikel terkait SUSU KENTAL MANIS atau tulisan lainnya dari M Faisal

tirto.id - Kesehatan
Penulis: M Faisal
Editor: Windu Jusuf