Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google
tirto.id -
Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menerapkan skema baru penandaan saham yang terindikasi bermasalah atau "saham gorengan".
Melalui mekanisme ini, bursa menggeser strategi dari penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham menjadi pembekuan langsung terhadap rekening efek yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bursa ke depan, memilih untuk tidak menghentikan perdagangan saham emiten secara menyeluruh di pasar.
“Karena itu, ke depan kami memilih tidak melakukan suspensi sahamnya, tetapi melakukan suspensi atas rekening efek tertentu yang terindikasi melakukan tindakan pelanggaran,” ujar Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Skema penandaan dan penindakan spesifik ini dilaksanakan berlandaskan hasil pemantauan teknologi pengawasan terintegrasi berstandar bursa global, serta berkoordinasi langsung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika terdeteksi indikasi awal transaksi terkoordinasi atau manipulasi harga, BEI akan langsung menginformasikan secara transparan kepada publik mengenai nama saham, periode transaksi, hingga kelompok pihak yang sedang dalam proses investigasi.
“Kami akan menyampaikan kepada publik bahwa atas saham A untuk periode transaksi tanggal sekian, sampai sekian, transaksi yang dilakukan oleh 30 pihak, misalnya, dilakukan melalui 5 anggota bursa misalnya, sedang dalam investigasi Bursa Efek Indonesia,” terang Jeffrey.
Bersamaan dengan penandaan tersebut, kewenangan pembatasan hingga penghentian sementara kegiatan transaksi dijatuhkan secara presisi kepada rekening efek dan anggota bursa terkait yang terlibat.
Skema dilakukan tanpa menghentikan perdagangan saham emiten secara keseluruhan di pasar reguler.
Mekanisme anyar ini ditargetkan mulai berlaku pada awal November 2026.
Melalui skema tersebut, BEI secara bertahap akan meminimalisasi pengumuman konvensional berupa Unusual Market Activity (UMA) maupun suspensi saham secara massal.
Pengumuman UMA dinilai belum cukup tajam menindak pelaku manipulasi dan acapkali memicu kepanikan yang menghentikan likuiditas pasar.
Jeffrey menyampaikan, peningkatan intensitas pengawasan ini dilakukan demi menghadirkan level integritas perdagangan dan kepercayaan pasar ke tingkat yang lebih tinggi, sekaligus menciptakan efek jera bagi para pelaku pelanggaran.
"Melalui penegakan hukum dan pengenaan sanksi yang signifikan, kita harapkan timbul efek jera dari para pelaku pelanggaran, dan juga tentu kita harapkan inilah yang kemudian menghadirkan level integritas dan mekanisme pasar yang kredibel," tutur Jeffrey.
Terkait kebijakan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan perubahan strategi pengawasan ini dirancang untuk merespons masukan pelaku pasar, khususnya investor ritel.
Selama ini, sanksi suspensi terhadap saham yang terindikasi digoreng justru kerap mengunci likuiditas investor publik yang tidak terlibat manipulasi.
"Oleh karena itu, dalam tindakan pengawasan kami nanti, kami memilih tidak melakukan suspensi atas perdagangan sahamnya, tetapi kami akan melakukan suspensi atas rekening tertentu yang terindikasi melakukan tindakan pelanggaran," kata Hasan dalam kesempatan yang sama.
Baca juga artikel terkait BEI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra
tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Mochammad Fajar Nur
Masuk tirto.id






































