tirto.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mengeluarkan seluruh saham yang tergolong high shareholding concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Langkah ini diambil setelah BEI bertemu dengan penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI), Senin (19/10/2026).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, kebijakan tersebut merupakan satu dari dua inisiatif BEI untuk menyikapi rencana penyesuaian klasifikasi pasar modal Indonesia.
"Untuk memberikan indeks harga yang lebih kredibel dan berintegritas, kami akan mengeluarkan seluruh saham high shareholding concentration dari indeks harga saham gabungan," ucapnya dalam konferensi pers di kantor BEI, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Jeffrey menegaskan, kebijakan tersebut bukan berarti penghapusan pencatatan saham dari bursa atau delisting. Saham yang masuk kategori HSC tetap bisa diperdagangkan, tetapi pergerakan harganya tidak akan memengaruhi IHSG.
"Bukan delisting, tetapi tidak diperhitungkan di dalam perhitungan IHSG," ujarnya.
"Tetap bisa diperdagangkan, tetapi pergerakan harganya tidak akan mempengaruhi pergerakan IHSG. Untuk memberikan gambaran pergerakan IHSG yang lebih wajar, karena seperti kita ketahui bahwa ada potensi risiko dalam saham-saham di dalam high shareholding concentration," sambung dia.
Jeffrey menyebutkan, saat ini terdapat 80 saham yang masuk kategori HSC. Sebelumnya, BEI telah mengeluarkan saham-saham tersebut dari sejumlah indeks, yakni IDX30, LQ45, dan IDX80.
Inisiatif kedua yang disiapkan BEI adalah menambahkan keterangan afiliasi dalam publikasi daftar pemegang saham dengan kepemilikan 1 persen atau lebih. Informasi tersebut akan menunjukkan apakah pemegang saham memiliki hubungan afiliasi atau tidak.
"Dalam publikasi nama pemegang saham satu persen akan kami tambahkan keterangan apakah nama tersebut terafiliasi atau tidak terafiliasi," sebutnya.
Jeffrey menjelaskan, kedua inisiatif tersebut melengkapi sejumlah langkah yang sebelumnya dilakukan BEI untuk meningkatkan transparansi pasar modal. Langkah-langkah itu meliputi publikasi nama pemegang saham dengan kepemilikan 1 persen atau lebih, peningkatan ketentuan free float, pengumuman saham HSC, serta penghapusan batas harga minimal saham Rp50.
"Kedua inisiatif tersebut kami harapkan dapat memberikan transparansi yang lebih baik dan data pasar yang lebih berintegritas. Kedua inisiatif tersebut akan kami sampaikan segera waktu efektifnya," urai Jeffrey.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































