tirto.id - Sutradara film Sang Pengadil, Girry Pratama, mengungkapkan keterlibatan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam proses pembuatan film tersebut.
Hal itu diungkapkan Girry dalam persidangan dugaan TPPU dengan terdakwa Agung Winarno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026). Selain Girry, persidangan juga menghadirkan dua saksi lain, yakni istri terdakwa, Putri Rahayu, dan pelaksana lapangan PT Sinar Riau Palm Oil (SRPO), Ali Amran.
Pada mulanya, Girry menuturkan Agung dan Zarof sempat menemui dirinya untuk membahas rencana pembuatan film tentang kehidupan seorang hakim.
"Pak Zarof bercerita kalau ini untuk sumbangsih untuk Mahkamah Agung. Untuk (profesi) hakim, untuk penegakan (hukum). Nanti lokasi dikasih gratis, dia bilang. Nanti surat izin juga gratis, semuanya gratis," kata Girry di ruang sidang.
Girry mengaku setuju untuk memproduksi film tersebut, meskipun hanya dibayar Rp50 juta. Dia mengatakan keputusan ini dia anggap sebagai pengabdian sebagai sutradara.
"Karena dia bilang ini untuk Mahkamah Agung, nanti [hakim] akan nonton bareng semuanya. Jadi, saya sebagai produser kayak, 'Wah, mungkin ini bentuk pengabdian saya sebagai sutradara,'" akunya.
Girry lalu menjelaskan perihal permodalan untuk produksi film tersebut. Dia menyebut ada tiga investor yang membiayai film ini, yakni Agung, Zarof, dan dirinya sendiri. Agung dan Zarof masing-masing berinvestasi 37,5 persen, sementara Girry menyumbang 25 persen.
"Berarti untuk nilainya itu kalau 37,5 (persen) itu dirupiahkan berapa?" tanya jaksa.
"Sekitaran Rp2 miliaran, Pak," kata Girry.
Girry menyebut Sang Pengadil kemudian rilis pada Oktober 2024. Namun, Girry mengaku pihaknya mendera kerugian cukup besar lantaran terungkapnya kasus TPPU yang menyeret Zarof. Gara-gara kasus itu, Sang Pengadil hanya sempat tayang satu hari dibioskop.
"Udah diturun-turunin karena hari pertama kali film itu tayang 24 Oktober, hari pertama juga Pak Zarof-nya di media muncul banyak banget. Jadi, hari pertama tayang, terus hari kedua sampai ketiganya itu layarnya udah enggak ada. Udah diturunin semua sama XXI," imbuhnya.
Jaksa sempat menanyakan keuntungan film itu dari penayangan hari pertama. Girry menyebut pihaknya hanya mengantongi Rp600 juta. Acara nonton bareng pun tidak jadi terlaksana pada momen itu.
“Kalau dibilang kami rugi banyak, Pak. Saya yang ikut-ikutan juga rugi di dalam ini," sesal Girry.
Sebagai informasi, Agung Winarno didakwa melakukan TPPU bersama Zarof Ricar dengan modus menyembunyikan dan menyamarkan aset hasil korupsi. Saat dilakukan penggeledahan di kantor Agung, penyidik Kejagung menemukan banyak dokumen berupa bukti kepemilikan tanah atas nama Zarof.
Selain dokumen sertifikat tanah, penyidik juga menemukan uang tunai dan emas batangan. Aset-aset itu disebut dititipkan oleh Zarof kepada Agung. Secara total, penyidik Kejagung mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp11 miliar sampai 12 miliar, emas batangan, sertifikat tanah, sampai sertifikat kebun sawit atas nama Zarof.
Zarof sendiri merupakan terpidana perkara gratifikasi dan pemufakatan jahat untuk memengaruhi vonis Ronald Tannur. Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar. Lalu, hukumannya diperberat Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 18 tahun penjara.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































