Menuju konten utama

Bebas Visa Disebut Rugikan Pemda Jatim Hingga Rp1 Triliun

Kebijakan bebas visa yang diteken Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu ternyata banyak disalahgunakan sehingga merugikan negara. Padahal, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menggairahkan pariwisata Indonesia.

Bebas Visa Disebut Rugikan Pemda Jatim Hingga Rp1 Triliun
Petugas imigrasi Bandara Ngurah Rai menunjukkan paspor warga negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian di kantor imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Selasa (14/4). antara foto/nyoman budhiana/ss/spt/15.

tirto.id - Kebijakan bebas visa yang ditujukan untuk menggaet sebanyak-banyaknya wisatawan mancanegara ternyata banyak disalahgunakan. Negara diduga dirugikan atas kebijakan tersebut.

Komisi III DPR RI menemukan penyalahgunaan kebijakan bebas visa oleh turis dari sejumlah negara di beberapa daerah, termasuk di Jatim yang menyebabkan kerugian hingga Rp1 triliun.

"Kebijakan bebas visa itu bertujuan menaikkan kunjungan wisatawan, namun pihak lain justru dirugikan, seperti Imigrasi Jatim yang rugi hingga Rp1 triliun," kata Ketua Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR Desmond J Mahesa dalam rapat kerja di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Sabtu (8/10/2016).

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Budi Sulaksana dan Kepala Imigrasi Klas I Khusus Surabaya Zaeroji beserta jajarannya, sebagaimana dilansir dari Antara.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, kebijakan bebas visa yang bertujuan baik itu justru banyak disalahgunakan turis dari sejumlah negara untuk bekerja di Indonesia dengan menggunakan "visa" wisata itu.

"Tidak jarang mereka bekerja dalam 2-3 bulan, lalu mengurus Kitas (Kartu Izin Tinggal Sementara), sehingga mereka tidak bayar pajak masuk negara kita dan Imigrasi yang dirugikan, apalagi kebijakan bebas visa itu membuat orang asing berdatangan," katanya.

Apalagi, kerugian non-finansial yang justru mengancam negara, karena warga asing itu datang membawa ideologi radikal, membawa narkoba, perdagangan manusia dan prostitusi terselubung dan juga tidak menutup kemungkinan spionase.

Dalam rapat kerja itu terungkap kunjungan mendadak anggota Komisi III DPR di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya pada Jumat (7/10) malam yang justru dicurigai menjadi sarana prostitusi dan peredaran gelap narkoba.

"Kapolda harus berani menertibkan tempat hiburan malam itu (menyebut dua nama yakni K dan P)," kata politikus berkepala plontos itu.

Namun, Kapolda Jatim menyatakan hal itu bukan lagi kewenangannya, karena masalah warga asing menjadi kewenangan pihak Imigrasi. "Kami tidak berwenang, karena itu bukan wilayah kami," katanya.

Menanggapi hal itu, sejumlah Anggota Komisi III DPR justru menyatakan UU 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian perlu direvisi agar polisi mampu berperan dalam "wilayah" yang memiliki aspek pidana yakni penyalahgunaan bebas visa itu.

Apalagi, Kanwil KemenkumHAM Jatim sudah menemukan indikasi illegal entryWNA dari RRC di kawasan Bojonegoro, Tuban dan Lamongan, serta dugaan WNA dari RRC melakukan spionase di pesisir Gresik, maka hal itu perlu ketegasan.

"Kalau WNA yang studi di Jatim menyalahgunakan untuk kepentingan terorisme atau radikalisme belum terdeteksi, namun kalau kepentingan kejahatan seperti narkoba atau prostitusi dan perdagangan manusia memang ada banyak temuan," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji.

Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan.

“Bebas Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara tertentu dan pemerintah wilayah administrasi khusus dari negara tertentu dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, Orang Asing warga negara dari negara tertentu dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan Wista. Selain itu, Orang Asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana dimaksud dapat masuk ke Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.

Dalam lampiran Perpres tersebut dicantumkan nama-nama 30 negara yang dinyatakan bebas Visa kunjungan untuk Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu, yaitu: RRT, Rusia, Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Meksiko, Inggris, Jerman Perancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria, Ceko, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, dan Afrika Selatan.

Sementara Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu yang bebas memberika Visa kunjungan kepada Orang Asing dari negara tersebut adalah: Bandara Soekarno Hatta (Jakarta), Ngurah Rai (Bali), Kuala Namu (Medan), Juanda (Surabaya), Hang Nadim (Batam), Pelabuhan Laut Sri Bintan, Pelabuhan Laut Sekupang, Pelabuhan Laut Batam Center, dan Pelabuhan Laut Tanjung Uban (Riau).

Adapun negara tertentu dan pemerintahan administrasi tertenu yang dinyatakan bebas Visa kunjungan ke Indonedia ada 13 (tiga belas), yaitu: Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Chili, Maroko, Peru, Vietnam, Ekuador, Kamboja, Laos, dan Myanmar.

Sedang Pemerintahan Administratif Khusus dari negara tertentu yang bebas Visa kunjungan ke Indonesia sebagai tertuang dalam lampiran Perpres itu ada 2, yaitu Hongkong dan Makao.

Baca juga artikel terkait BEBAS VISA atau tulisan lainnya dari Nurul Qomariyah Pramisti

tirto.id - Hukum
Reporter: Nurul Qomariyah Pramisti
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti