tirto.id -
Penundaan ini karena belum siapnya pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai terlapor dalam menyiapkan keterangannya.
"Mungkin karena hari ini [KPU] belum bisa, maka kami akan memberikan satu kali lagi kesempatan," kata Ketua Bawaslu Abhan sebagai pimpinan sidang di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).
Abhan menambahkan, Bawaslu memberikan waktu hingga esok, Rabu (8/5/2019) untuk menyiapkan keterangannya.
Bila tidak juga ada keterangan yang disampaikan, Bawaslu akan melanjutkan ke tahapan sidang berikutnya, yakni mendengarkan keterangan dari saksi pelapor.
"Jadi sidang akan kami lanjutkan besok dengan agenda mendengarkan keterangan dari terlapor KPU. Sekaligus pembuktian dari pelapor, dan barangkali kalau sudah siap saksi akan kami periksa sekaligus," jelas Abhan.
Dua laporan yang dilayangkan BPN yakni dugaan pelanggaran administrasi pemilu terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU dengan nomor laporan 007/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 dan terkait quick count atau lembaga hitung cepat dengan nomor 008/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Pada sidang sebelumnya, dua laporan ini telah dianggap Bawaslu memenuhi syarat formil dan materiel sehingga memenuhi proses persidangan.
Sementara itu, pihak BPN Prabowo-Sandiaga yang diwakili langsung Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad berharap KPU segera menyiapkan jawabannya.
Dengan sedikit kekecawaan, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu meminta KPU tak berlama-lama dalam mengikuti proses persidangan di Bawaslu ini.
"Harapan kami KPU besok siap sehingga kami bisa selesaikan agenda-agenda persidangan yang hasilnya ditunggu masyarakat luas di Indonesia," pungkas Dasco.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari