tirto.id - Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerima laporan dari warga terkait dugaan petugas KPPS membagikan formulir C dibarengi bingkisan mug dan gambar paslon nomor urut tiga, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan di Jelupang, Serpong Utara.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Tangsel, Ahmad Jajuli mengatakan tiga saksi telah diperiksa dalam perkara ini.
"Masih proses klarifikasi saksi pelapor dan juga pengembangan dari saksi di lapangan. Ada 3 orang (saksi yang sudah diperiksa)," kata Jajuli saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (9/12/2020).
Jajuli mengatakan proses klarifikasi akan dilanjutkan setelah pencoblosan selesai, sebab Bawaslu masih fokus pengawasan ke seluruh TPS di tujuh kecamatan di Kota Tangsel.
"Setelah selesai klarifikasi, kami buat kajian dan kemudian dibawa kepembahasan Gakumdu," kata Jajuli.
Menanggapi itu, Calon Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, membantah terkait form C atau formulir pemberitahuan untuk mencoblos diberikan beserta bingkisan mug dan gambar dirinya,
"Jelas tidak benar itu, tim kami sudah membuat laporan ke Bawaslu tentang hal tersebut," kata Benyamin dalam pesan singkat kepada reporter Tirto, Rabu (9/12/2020)
Benyamin mengklaim tim hukum Ben-Pilar sudah membuat laporan sekitar dua hari lalu. Cawalkot nomor urut tiga itu menegaskan tidak ada dari timnya yang bergabung dalam KPU. Ia merasa dirugikan oleh adanya peristiwa tersebut.
Saat dikomfirmasi terkait pelaporan tim hukum Ben-Pilar ke Bawaslu, Jajuli menyatakan belum menerima laporan tersebut. "Belum ya kalau itu merugikan nama baik paslon tersebut. Belum ada, mungkin bukan di instansi Bawaslu kali," kata Jajuli.
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan pembagian formulir pemberitahuan agar warga mencoblos di Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) dibarengi pemberian bingkisan bergambar Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Gilang Ramadhan