Menuju konten utama

Bawaslu Setop Usut Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Jokowi-Ma'ruf

Kepolisian dan Kejaksaan menganggap kasus pemasangan iklan tim Jokowi-Maruf di media massa tak memenuhi unsur pidana.

Bawaslu Setop Usut Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Jokowi-Ma'ruf
Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Hotel Santika, Kota Bogor, Senin (22/10/2018). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bersama Kepolisian dan Kejaksaan menghentikan pengusutan dugaan pelanggaran pemilu Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin soal pemasangan iklan di media massa.

Penghentian pengusutan dilakukan karena kasus itu dianggap tak memenuhi unsur pidana pemilu. Kepolisian dan Kejaksaan menganggap kasus itu tak memenuhi unsur pidana, sementara Bawaslu melihat ada pelanggaran yang dilakukan TKN dalam perkara itu.

"Bahwa Gakkumdu kemudian memutuskan bahwa terhadap Laporan Nomor 05/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan Nomor 07/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dinyatakan dihentikan," kata Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo di kantornya, Rabu (7/11/2018).

Kasus Dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan TKN muncul setelah Bawaslu RI menerima 2 laporan soal pemasangan iklan di Harian Media Indonesia edisi 17 Oktober 2018. Pada iklan yang dipermasalahkan tercantum identitas Jokowi-Ma'ruf selaku peserta pemilu presiden 2019 beserta nomor rekening kampanye mereka.

TKN dilaporkan karena iklan yang mereka pasang di Media Indonesia diduga melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Alasannya, berdasarkan UU Pemilu dan PKPU Nomor 32 Tahun 2018, kampanye di media massa baru diizinkan 21 hari sebelum masa tenang pemilu.

Mengacu dua aturan itu, iklan kampanye di media massa harusnya baru bisa tayang pada 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.

Ratna berkata, Bawaslu berpendapat iklan kampanye yang dipasang TKN pada Media Indonesia melanggar PKPU 32/2018 dan UU Pemilu. Akan tetapi, pendapat Bawaslu berbeda dengan sikap kepolisian dan kejaksaan.

"Kepolisian dan Kejaksaan memiliki kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana pemilu," kata Ratna.

Pada pengusutan kasus dugaan pelanggaran pemilu itu, Bawaslu RI juga menyebut ada sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan Media Indonesia.

Media cetak itu disebut menyembunyikan identitas pemasang iklan Jokowi-Ma'ruf. Akan tetapi, Bawaslu mendapat informasi dari pihak lain bahwa pemesanan iklan dilakukan TKN Jokowi-Ma'ruf.

Sentra Gakkumdu juga disebut telah meminta keterangan KPU RI dalam pengusutan kasus ini. Hasilnya, saat dimintai keterangan KPU menyatakan kampanye sebelum tanggal 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019 tidak boleh dilakukan.

"Namun demikian, keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang jadwal kampanye di media massa belum ada," katanya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto