Menuju konten utama

Pelanggaran Kampanye Marak, Faktor Sosialisasi KPU atau Caleg Cuek?

Partai politik menuding pelanggaran kampanye yang banyak dilakukan caleg karena sosialisasi PKPU minim. Sementara KPU justru tuding pelanggaran karena partai masa bodoh.

Pelanggaran Kampanye Marak, Faktor Sosialisasi KPU atau Caleg Cuek?
Petugas Satpol PP mencopot baliho pasangan calon wali kota-wakil wali kota Padang saat penertiban alat peraga kampanye di Ampang, Padang, Sumatra Barat, Jumat (16/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

tirto.id - Dalam sebulan pertama masa kampanye Pemilu 2019, sudah ada 309 aduan kasus pelanggaran aturan. Maraknya dugaan pelanggaran pemilu itu berisi berbagai masalah yang serupa dengan hajatan politik sebelumnya.

Berdasarkan catatan Bawaslu RI sejak kampanye dimulai pada 23 September 2018 terdapat 199 temuan dugaan pelanggaran dan 110 aduan sehingga total dugaan pelanggaran kampanye berjumlah 309.

Pelanggaran terbanyak terkait administrasi berjumlah 128, 13 pidana, dan 26 menyangkut etik. Sedangkan mereka yang dilaporkan sebagai pelaku pelanggaran yaitu 134 peserta pemilu, 54 tim kampanye, 30 penyelenggara, 23 pejabat, dan 15 ASN.

Banyaknya pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu baik itu calon anggota legislatif (caleg), partai politik, maupun kandidat pemilu presiden, ditanggapi Ketua DPP Partai Golkar Tubagus Ace Hasan Syadzily. Menurutnya pelanggaran yang banyak dilakukan peserta pemilu sebagai hal wajar karena mayoritas tidak mengetahui aturan kampanye.

"Penyelenggara pemilu belum mensosialisasikan tentang kampanye kepada peserta pemilu secara masif. Bagaimana mau disosialisasikan, lha wong PKPU tentang kampanye baru disahkan beberapa saat sebelum kampanye kok," kata Ace Hasan kepada reporter Tirto, Jumat (26/10/2018).

Politikus Partai Golkar itu mengakui memang seharusnya parpol dan caleg menyadari dan memahami isi aturan kampanye. Akan tetapi, ia menekankan kembali pentingnya sosialisasi dari KPU dan Bawaslu.

Pendapat serupa disampaikan politikus PKS mantan Anggota Komisi II DPR RI Sutriyono. Menurutnya banyak peserta pemilu yang belum memahami aturan kampanye saat ini. Dalihnya pemilu 2019 menggunakan dasar hukum yang berbeda dibanding pemilu-pemilu sebelumnya.

Infografik CI Aturan Tentang alat peraga pemilu

Sutriyono menuturkan ada banyak peserta pemilu yang masih memahami cara berkampanye sesuai aturan lama. Karena itu, ia mendorong penyelenggara dan pengawas pemilu gencar memastikan peserta paham aturan main selama kampanye.

"Yang penting dipahamkan. Salah satu metodenya sosialisasi," kata Sutriyono kepada reporter Tirto.

Selain sosialisasi, Sutriyono juga menyarankan partai politik aktif memberi pendidikan kepada setiap kader dan calegnya. Pendidikan politik dari parpol dimungkinkan karena masing-masing organisasi politik itu memiliki badan pemenangan pemilu (bappilu).

Dalam konteks banyaknya pelanggaran pemasangan APK, Sutriyono menyebut ada 2 sebab mengapa hal itu bisa terjadi. Menurutnya, ada caleg "yang nggak paham, satu sisi nekat."

"Kalau nekat mesti ada penindakan. KPU dan Bawaslu diberikan kewenangan itu. Keduanya ada itu. Kalau yang enggak tahu ya dikasih tau, yang nekat ya ditindak," imbuhnya.

Minimnya Kesadaran Hukum

KPU dan Bawaslu tentu tak mau begitu saja disalahkan atas maraknya pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu. Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, peserta pemilu kerap melanggar aturan karena banyak diantara mereka cuek dengan aturan hukum.

Menurut Ratna Dewi, minimnya kesadaran hukum membuat para peserta pemilu cenderung mau melakukan pelanggaran. "Partai politik punya peran besar untuk memberikan pendidikan politik. Memang Bawaslu tidak bisa menjangkau sampai semua level, walaupun secara berjenjang sosialisasi ini juga kami lakukan," kata Ratna Dewi kepada reporter Tirto.

Anggapan serupa disampaikan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Menurutnya selama ini sosialisasi aturan kampanye dan pemilu sudah masif dilakukan KPU di berbagai tingkatan.

Wahyu curiga banyaknya pelanggaran pemilu justru muncul karena banyak caleg cuek dengan aturan yang ada. Dia mencontohkan, selama ini peserta pemilu masih banyak melakukan kampanye dengan metode pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Padahal ada metode lain yang berpotensi kecil melanggar aturan.

"Sebenarnya desain turan KPU itu mendorong agar peserta pemilu itu perbanyak forum-forum dengan pemilih. Lah forum-forum dialog melalui kegiatan tatap muka, pertemuan terbatas, itu tampaknya dalam pantauan KPU masih belum optimal," kata Wahyu saat dihubungi wartawan.

Dia juga membantah kurangnya keaktifan KPU memfasilitasi APK sehingga banyak peserta pemilu yang memasangnya. Wahyu berkata, KPU sudah banyak memasang APK di beberapa titik yang telah ditentukan di tiap daerah.

"Tapi karena fasilitasi dari KPU juga terbatas, maka KPU mempersilakan peserta pemilu untuk membuat APK sendiri dengan jumlah terbatas. Sehingga pada prinsipnya kami memberikan keleluasaan pada pemilu untuk membuat alat peraga kampanye juga," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PILEG 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Dieqy Hasbi Widhana