Menuju konten utama

Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang 20 TPS di Yogyakarta

Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merekomendasikan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di 20 TPS yang ada di Provinsi Yogyakarta.

Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang 20 TPS di Yogyakarta
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK melakukan rekapitulasi surat suara di tingkat Kecamatan di Kantor Kecamatan Kendari Barat, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (22/4/2019). ANTARA FOTO/Jojon.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merekomendasikan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di 20 TPS yang ada di Provinsi Yogyakarta.

"Kulonprogo dua [TPS] PSU, Bantul ada 12 PSU, Kota [Yogyakarta] empat PSU semua. Sleman ada dua PSU," kata ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono saat ditemui di kantor Bawaslu DIY, Selasa (23/4/2019).

Bawaslu DIY merekomendasikan total 20 TPS di seluruh Yogyakarta dapat melaksanakan PSU. Namun, kata dia, khusus untuk Sleman masih akan dikaji ulang sehingga memungkinkan ada data tambahan maksimal akan ditentukan pada Selasa malam.

Terkait pelaksanaan PSU, kata Bagus, waktunya berbeda-beda. Khusus di Kulonprogo PSU di dua TPS telah dilakukan pada Minggu (21/4/2019) yakni PSU khusus pemilihan untuk surat suara DPRD Kulonprogo.

Sementara di Sleman PSU untuk dua TPS akan dilakukan pada Rabu (24/4/2019) karena logistik sudah tersedia. Sedangkan di Bantul dan Kota Yogyakarta akan dilaksanakan pada 27 April 2019.

Selain merekomendasikan PSU, kata Bagus, Bawaslu juga merekomendasikan sejumlah TPS untuk melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL). Untuk PSL masing-masing di Sleman ada tujuh TPS, dan di Bantul dua TPS.

"PSU dan PSL ketentuannya maksimal 10 hari setelah [pencoblosan] 17 April," kata Bagus.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan penyebab PSU dan PSL di sejumlah TPS di Yogyakarta ini rata-rata karena adanya sejumlah orang yang mencoblos dari luar daerah hanya menggunakan e-KTP. Mereka mencoblos tanpa menunjukkan surat pindah memilih atau A5.

"Sebagian besar persoalannya itu ada yang tidak membawa A5 tapi mencoblos di TPS itu karena kemarin sempat beredar hoaks bahwa siapapun pemegang KTP elektronik bisa coblos dimana saja. Sehingga adanya pesan berantai itu KPPS dan pengawas TPS jadi salah memahami," katanya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan mengatakan untuk rekomendasi Bawaslu terkait dengan PSU dan PSL, pihaknya menunggu maksimal hingga Selasa malam.

Rekomendasi ini, kata dia, sebagai data yang akan diajukan ke KPU RI untuk permohonan logistik seperti tambahan surat suara, dan perangkat di TPS lainnya.

"Kita dorong [PSU dan PSL] tanggal 27 April 2019 semua," kata Hamdan.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Politik
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri