tirto.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta seluruh masyarakat tidak tergoda dengan uang yang ditawarkan untuk mendukung salah satu calon di Pilkada. Pasalnya, politik uang adalah pemicu persoalan korupsi di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan Misbah saat Sosialisasi Pengawasan Pemilu Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2018 di Hotel Griptha Kudus, Kamis (23/11/2017). "Politik uang termasuk sebagai kejahatan luar biasa dalam demokrasi," kata Abhan.
Salah satu hal negatif politik uang, kata dia, bupati terpilih akan berupaya mengembalikan modalnya dalam dua tahun pertama menjabat. Kemudian pada tahun ketiga akan mencari keuntungan. Sementara di dua tahun akhir menjabat akan mencari modal untuk mencalonkan kembali.
"Bupati atau gubernur yang terpilih karena politik transaksional, tentunya tidak terlalu fokus memikirkan perbaikan gedung sekolah di daerahnya, akses jalannya apakah sudah bagus atau belum, hingga tersedianya pupuk bersubsidi di masyarakat, karena saat kampanye sudah membagikan uang," ujarnya.
Abhan juga mengingatkan bahwa ancaman pidana tidak akan hanya berlaku pada pemberi uang, tetapi juga akan menjerat penerima uang. "Konsepnya, seperti kasus suap. Pemberi maupun penerima sama-sama dihukum," ujarnya.
Upaya pencegahan itu, kata dia, tidak hanya dibebankan kepada penyelenggara, tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat. "Kami mendorong masyarakat agar berani membuat gerakan menolak politik uang atau politik transaksional," ujarnya.
Abhan pun yakin apabila masyarakat berani menolak politik uang, pada para calon kepala daerah akan berkompetisi dengan sehat. "Jika calon yang diusung memiliki kapasitas, integritas dan elektabilitasnya juga bagus tentu bisa dipilih," ujarnya.
Ia pun menyatakan, masyarakat pun sudah semakin cerdas, meskipun sudah diberi uang namun belum tentu memilih calon yang menggunakan politik transaksional.
Menurutnya, para pasangan calon kepala daerah itu bisa saja tidak terkenal sehingga menggunakan politik uang untuk mendongkrak suaranya.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto