tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan para caleg tidak boleh memaksa memasang stiker pencalonan di rumah warga. Ketua Bawaslu, Rahmad Bagja jika itu dilakukan bisa dijerat sanksi pidana.
"Pemasangan di rumah warga tidak boleh dipaksa, tidak boleh, yang namanya kampanye itu harus dilakukan sukarela oleh pemilih. Tidak boleh kemudian orang dipaksa memilih. Hati-hati, bisa dikenai pidana itu," kata Bagja di Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
Dia juga mengingatkan para caleg tak meminta fotokopi KTP hingga Kartu Keluarga (KK) dengan dalih akan membagikan sembako.
"Enggak boleh, bagi-bagi sembako. Kalau udah bagi sembako masuk politik uang. Tindak pidana nanti," tegas Bagja.
Dia meminta warga yang mendapat ancaman dari caleg untuk melaporkan kepada Bawaslu. Tidak hanya itu, Bagja meminta para caleg menawarkan visi dan misi bila ingin dipilih masyarakat.
"Bisa masuk kepolisian kalau ancaman begitu atau bisa dilaporkan kepada kami untuk masuk tindak pidana pemilu atau tindak pidana umum," tutur Bagja.
Dia juga mengingatkan peserta pemilu 2024 tidak menyalahgunakan kantor pemerintah sebagai sarana politik.
"Tidak boleh. Ada di Undang-Undang pemilu, dibaca lagi. Makanya peserta pemilu sekarang kita koordinasi nih jangan sampai nanti kemudian tidak tahu aturan-aturannya," kata Rahmat Bagja.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin