tirto.id - Bawaslu kembali memanggil Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi kasus dugaan mahar Rp500 miliar yang diberikan Sandiaga Uno kepada PKS dan PAN.
Pemeriksaan Andi Arief dijadwalkan Jumat (24/8/2018) besok, pukul 10.00 WIB. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar, Kamis (23/8/2018).
Fritz menyatakan, Andi telah memberikan konfirmasi kepada pihaknya untuk hadir pada pemanggilan esok hari.
“Jumat jam 10.00 WIB, dan beliau bersedia hadir,” kata Fritz, Kamis.
Bawaslu kembali memanggil Andi karena tak hadir pada panggilan pertama, Senin (20/8/2018). Andi absen dengan alasan menghadiri acara pernikahan salah satu kader Partai Demokrat di Bali.
Kendati demikian, Andi mengaku siap untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan mahar politik Rp500 miliar dari Sandiaga.
"Prinsipnya kalau untuk kebaikan saya akan hadir kapan saja. Kalau untuk politicking saya enggak akan ladeni," ujar Andi kepada Tirto, Senin (20/8/2013).
Dihubungi secara terpisah, Andi memastikan dirinya akan hadir memenuhi panggilan kedua Bawaslu sebagai saksi.
"Belum ada perubahan," kata Andi via pesan singkat, Kamis.
Kasus dugaan mahar Rp500 miliar ini muncul dari pernyataan Andi yang menyebut Sandiaga membayar PKS, PAN, dan Gerindra sebesar uang tersebut untuk mendapatkan jatah cawapres pendamping Prabowo Subianto.
"Di luar dugaan kami ternyata Prabowo mementingkan uang ketimbang jalan perjuangan yang benar. Sandiaga Uno yang sanggup membayar PAN dan PKS masing-masing Rp500 miliar menjadi pilihannya untuk cawapres," kata Andi saat dihubungi, Rabu (8/8/2018) malam.
Atas hal itu, Andi menyebut Prabowo sebagai "jenderal kardus" dan menyatakan Demokrat tidak lagi bersedia berkoalisi dengan PKS, PAN dan Gerindra di Pilpres 2019.
Penulis: Larasati Ayuningrum
Editor: Dipna Videlia Putsanra