tirto.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku belum menindaklanjuti pernyataan Ketua Umum Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti terkait mahar politik.
"Sampai hari ini, (La Nyalla) memang sudah diundang tiga kali, tapi belum pernah hadir. Pernyataannya itu jadi informasi awal saja dan belum bisa kami tindak lanjuti ke proses penyidikan," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta, Kamis (25/1/2018), seperti diwartakan Antara.
Abhan mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan penyidikan tentang dugaan adanya mahar politik yang diminta Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto kepada La Nyalla, karena tidak ada laporan maupun bukti yang memperkuat dugaan tersebut.
Ia menyampaikan Bawaslu sudah memiliki iktikad baik untuk mengungkap dugaan uang mahar ini, dengan memanggil La Nyalla guna mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons dari mantan Ketua PSSI itu.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Matalitti mengaku sedang memiliki kesibukan di luar kota sehingga tak bisa memenuhi dua undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim. Sebelumnya, La Nyalla dipanggil untuk menjelaskan dugaan pemberian mahar politik terhadap Partai Gerindra dalam proses Pilkada Jatim 2018.
"Saya masih sibuk banget, dua kali diundang tapi masih belum punya waktu. Kalau saya enggak sibuk, saya akan datang sendiri kok," ujar La Nyalla dalam pesan tertulis kepada Tirto, Kamis (18/1/2018).
Pemanggilan pertama Bawaslu Jatim terhadap La Nyalla dilakukan pada Senin (15/1/2018), namun ia tak hadir saat itu. Kemudian, La Nyalla kembali diundang Bawaslu Jatim pada Rabu (17/1/2018) dan kembali tak datang.
Bawaslu Jatim hendak mendengar klarifikasi La Nyalla mengenai kabar pemberian mahar politik darinya untuk Gerindra. Pemberian uang harus dilakukan La Nyalla jika mau menjadi bakal calon gubernur yang diusung Gerindra dan PAN pada Pilkada Jatim 2018.
Tidak adanya laporan, juga menjadi hambatan bagi Bawaslu, untuk menyelidiki dugaan penerimaan uang politik oleh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Masalah mahar politik tersebut sempat membuat para anggota Partai Hanura terpecah, hingga melayangkan mosi tidak percaya kepada Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO.
"Kalau ada yang melaporkan bagus, tapi karena tidak ada kita tunggu dulu," ujar Abhan.
Menurut dia, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi secara mandiri, tanpa menunggu laporan terlebih dulu. Namun, hal ini tetap harus didasari bukti dan informasi yang jelas dari berbagai pihak.
"Ini makanya masyarakat yang mengetahui adanya mahar politik, bisa melaporkan hal ini ke Bawaslu," kata Abhan.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri