Menuju konten utama

Bawaslu Heran Ada Wartawan Diintimidasi Saat Meliput Munajat 212

"Tidak boleh ada ancaman, paksaan dan intimidasi kepada insan pers. Baik itu dalam meliput kegiatan kampanye maupun kegiatan masyarakat".

Bawaslu Heran Ada Wartawan Diintimidasi Saat Meliput Munajat 212
Anggota Bawaslu (Rahmat Bagja) saat ditemui usai hadiri acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2/2019). tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) heran dengan adanya kejadian intimidasi terhadap wartawan saat meliput kegiatan Munajat 212 pada Kamis (21/2/2019).

Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, menilai acara tersebut dilakukan secara terbuka sehingga tidak perlu ada yang ditutup-tutupi, apalagi hanya mengambil gambar tentang penangkapan copet dalam acara itu.

"Itu yang kami sesalkan jika terjadi hal-hal seperti itu. Karena wartawan kan sedang menjalankan tugasnya kepada publik untuk menyampaikan bagaimana proses itu terjadi? Apa yang harus ditutupi?," kata Bagja usai acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2/2019).

Menurut Bagja acara Munajat 212 digelar secara terbuka di kawasan Monas dan juga terbuka untuk umum. Wartawan pun juga tak seharusnya mendapatkan intimidasi dari penyelenggara maupun oknum karena dianggap mengambil gambar yang bisa mencoreng nama baik acara tersebut.

Bagja menilai aneh jika wartawan tidak boleh melakukan tugas peliputan, bahkan mendapatkan intimidasi.

"Tidak boleh ada ancaman, paksaan dan intimidasi kepada insan pers. Baik itu dalam meliput kegiatan kampanye maupun kegiatan masyarakat yang terbuka secara publik," ujar Bagja.

Sebelumnya, massa "Malam Munajat 212" mengintimidasi wartawan DetikTV Satria Kusuma, di Monas, Jakarta, Kamis malam (21/2/2019). Dia, berdasarkan penuturan juru warta lain, "dicekik, dicakar, dan bajunya ditarik-tarik."

Semua berawal ketika beberapa orang dituduh copet. Saat panitia menangkap copet itu, Satria, yang ada di dekat titik peristiwa, mengabadikannya lewat gawai. Padahal salah satu penyelenggara, Laskar Pemuda Islam (LPI), melarangnya. Pelarangan ini berlaku untuk semua jurnalis yang mencoba mendekat ke lokasi kejadian.

Satria pun melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya itu ke pihak kepolisian. Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Purwadi mengatakan telah menerima laporan tersebut. Laporan Satria diterima dengan nomor 358/K/II/2019/ RESTRO JAKPUS tanggal 22 Februari 2019.

"Alhamdulillah ada [laporan] atas nama pelapor Satria Kusuma, dilaporkan pada hari Jumat 22 Februari 2019 jam 00.15,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/2/2019).

"Perkara yang dilaporkan: Bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang," tambahnya.

Purwadi mengatakan saat ini pelaku masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian. Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga artikel terkait MUNAJAT 212 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Irwan Syambudi