Menuju konten utama

Bawaslu Diminta Usut soal Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu

Perludem mendorong Bawaslu dan KPU untuk mengusut terkait adanya dugaan dana kampanye pemilihan umum 2024 yang mengalir dari pertambangan ilegal.

Bawaslu Diminta Usut soal Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu
Logo perludem. Logo perludem

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan dana kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang mengalir dari pertambangan ilegal. Terkait hal itu, Perludem mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pimilihan Umum (KPU) untuk melakukan koordinasi terkait temuan PPAT tersebut.

"Yang bisa dilakukan dalam waktu dekat ini, Bawaslu harus segera koordinasi dengan PPATK untuk mengecek beberapa hal. Nah salah satu yang bisa dicek adalah apakah memang benar ada aliran uang itu kepada caleg yang saat ini sedang berkampanye," kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil saat dihubungi, Jumat (15/12/2023).

Dia menuturkan langkah tersebut perlu dilakukan untuk membuat terang temuan PPATK. Sementara itu, dia berharap proses pemilu harus tetap dijaga agar transparansi dan independensi sebuah pesta demokrasi benar-benar ada.

"Tidak hanya membuat terang sebenernya, tapi juga memprosesnya dengan mekanisme penegakan hukum yang ada. Bisa dicek misalnya aktornya siapa saja, nominalnya berapa," tutur Fadli.

Lebih lanjut, dia menuturkan dalam Undang-Undang Pemilu diatur terkait aliran dana kampanye harus dilaporkan. Penerimaan dari perorangan atau perseroan pun diperbolehkan asal dicatatkan dan dilaporkan.

Fadli mendesak Bawaslu dan KPU akan memproses secara hukum apabila memang nantinya ditemukan pelanggaran dari penampungan dana kampanye. Salah satunya dengan mekanisme klarifikasi dari peserta pemilu mengenai sumbangan dana kampanye tersebut.

"Oleh sebab itu, kalau hasil pemeriksaan PPATK ini bisa diproses oleh penegak hukum, akan bisa lebih transparansi dan menjamin akuntabilitas. Ini yang perlu didorong," ujar Fadli.

Sebelumnya diberitakan, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan pihaknya mengendus transaksi mencurigakan hingga triliunan rupiah untuk dana kampanye. Dana tersebut melibatkan banyak rekening di luar rekening penampungan dana kampanye.

Baca juga artikel terkait PPATK DANA KAMPANYE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin