tirto.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan anggaran sebesar Rp4,6 triliun kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada 2018.
"Usulan kebutuhan Rp4,6 triliun untuk pengawasan Pilkada 2018," kata Abhan dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (25/4/2017), seperti dikutip dari Antara.
Abhan mengatakan bahwa Bawaslu juga sudah mengajukan kebutuhan anggaran pelaksanaan Pilkada 2018 kepada Pemda-pemda yang daerahnya melaksanakan Pilkada.
Dia mengatakan beberapa usulan itu juga telah disetujui pemda setempat dan masih ada yang dibahas pemda. "Dalam kaitan pengawasan di Pilkada 2018, Bawaslu akan melaksanakan pengawasan partisipatif," kata dia.
Bawaslu RI, kata dia, akan menyeleksi anggota Bawaslu Provinsi di 25 daerah yang masa jabatannya berakhir 21 September 2017 sehingga akan dibentuk Panitia Seleksi.
Sementara untuk pengawasan Pilkada 2018, menurut dia, juga akan dibentuk Panitia Pengawas Pemilu di 381 Kabupaten/Kota.
"Agenda pembentukan Panwaslu dilakukan dengan revisi pedoman panwaslu, standar kerja Panwaslu Kabupaten/Kota," ujarnya.
Selain itu, terkait pengawasan partisipatif, Bawaslu melalui kerjasama stakeholder akan menjadi katalisator antara masyarakat dengan peserta pemilu.
Dia juga menjelaskan untuk pengawasan partisipatif akan dibentuk Sekretariat Bersama dengan melibatkan pengawasan langsung kelompok masyarakat untuk mencegah pelanggaran pemilu.
Menurut Arif, anggaran yang relatif besar itu disebabkan oleh pada 2018 mendatang daerah yang menyelenggarakan Pilkada memiliki jumlah pemilih relatif banyak seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Papua, Sulawesi Selatan dan Bali. Kata Arif dana sebesar itu salah satunya digunakan untuk rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Substansi pengusulan anggaran berbeda-beda pada masing-masing daerah, belanja non operasional," jelas Arif.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto