Menuju konten utama

Pilkada Serentak 2018 Butuh Anggaran Rp11,3 Triliun

Anggaran Pilkada Serentak 2018 di 171 daerah mencapai Rp11,3 triliun. Alasannya, Pilkada Serentak 2018 diikuti daerah-daerah dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia.

Pilkada Serentak 2018 Butuh Anggaran Rp11,3 Triliun
Warga sekitar Banjir Kanal Barat (BKB) Petamburan, Jakarta Pusat memilih Calon Gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2017, Rabu, (19/4/17). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Hingga 28 Maret 2017 total usulan anggaran yang diajukan KPUD ke Pemda dari 171 daerah di Indonesia untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 mencapai Rp 11,3 triliun.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan jumlah anggaran itu saat berbicara dalam rapat dengar di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Menurut Arif, anggaran yang relatif besar itu disebabkan oleh pada 2018 mendatang daerah yang menyelenggarakan Pilkada memiliki jumlah pemilih relatif banyak seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Papua, Sulawesi Selatan dan Bali. Kata Arif dana sebesar itu salah satunya digunakan untuk rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Substansi pengusulan anggaran berbeda-beda pada masing-masing daerah, belanja non operasional," jelas Arif.

Arif juga menjelaskan KPU RI akan menyiapkan pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota karena di beberapa daerah akan berakhir pada Mei 2017.

Selain itu dia mengatakan KPU RI akan menyempurnakan rekrutmen anggota KPU di daerah dalam menghadapi Pilkada serentak.

Komisi II DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan KPU dan Bawaslu pada Selasa(25/4), khusus membahas persiapan pelaksanaan Pilkada 2018 yang berlangsung di 171 daerah.

Achmad Baidowi mengatakan salah satu hal yang dibahas dalam RPD itu terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan menilai Pemerintah Daerah diharapkan jangan telat mencairkannya untuk keperluan Pilkada 2018, karena dapat mempengaruhi tahapan Pilkada yang dimulai sekitar bulan September 2017.

Dia menilai seharusnya sejak awal sebelum pelaksanaan Pilkada 2018, NPHD harus dicairkan karena akan digunakan untuk berbagai keperluan misalnya rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Diharapkan NPHD cair sebelum Agustus 2017 karena diharapkan ketika tahapan Pilkada dimulai pada September 2017, NPHD sudah cair," kata Baiidowi.

Baidowi meyakini komisioner KPU dan Bawaslu mampu untuk melaksanakan tugas-tugasnya dalam menyukseskan pilkada karena mereka memiliki pengalaman.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH