tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tak akan memanggil pihak-pihak terlapor dalam kasus dugaan mahar politik Rp 500 miliar yang dilakukan Sandiaga Uno untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Menurut Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, hal ini lantaran Wasekjen Demokrat Andi Arief yang menjadi saksi utama kasus ini telah mangkir dari tiga panggilan Bawaslu.
"Kajian terhadap permohonan tersebut telah selesai, besok akan kami bawa ke pleno pada Rabu sore. Status laporannya akan kami sampaikan Rabu sore atau Kamis pagi," kata Fritz, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).
Dalam rapat pleno tersebut, menurut Fritz, Bawaslu bakal mengkaji data-data terkait kasus ini, termasuk cuitan Andi Arief di Twitter pada 8 Agustus lalu yang menjadi sumber awal.
"Apakah hanya berdasarkan cuitan Twitter itu saja tanpa kesaksian dari orang yang menyaksikan sudah cukup untuk membawa atau meningkatkan status, nah itu akan kami diskusikan dalam rapat pleno," kata Fritz.
Namun, menurut Fritz, bahan yang dimiliki Bawaslu saat ini sudah cukup untuk melakukan pembahasan peningkatan status Andi Arief dalam rapat pleno.
"Kami tidak memangil para pihak sebagai terlapor apabila kami tidak yakin ada indikasi pelanggaran. Itulah kenapa kehadiran Pak Andi Arief sangat penting dalam proses penaikan statusnya," kata Fritz.
Kasus dugaan mahar politik ini pertama kali diketahui setelah Andi Arief mencuit di akun Twitter pribadinya bahwa Sandiaga membayar PAN, PKS dan Gerindra sebesar Rp 500 miliar untuk mendapatkan posisi cawapres.
Andi Arief juga menyebut Prabowo sebagai jenderal kardus karena telah menggadaikan komitmennya dengan Demokrat dengan uang Sandiaga.
Namun, pernyataan Andi Arief tersebut telah dibantah Gerindra, PAN dan PKS. Bahkan, Demokrat juga tidak mengakui pernyataannya sebagai pernyataan resmi partai.
Forum Indonesia Bersatu kemudian melaporkan cuitan Andi Arief ke Bawaslu sebagai dugaan mahar politik di Pilpres 2019. Namun, setelah tiga kali dipanggil Bawaslu, Andi Arief belum sama sekali memenuhinya.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto