tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggil Andi Arief sebagai saksi dalam menindaklanjuti laporan Federasi Indonesia Bersatu tentang dugaan mahar Rp500 miliar yang diberikan Sandiaga Uno kepada PKS dan PAN.
Hal ini disampaikan oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Anggota Komisioner Bawaslu kepada awak media via telepon, hari ini (20/8/2018).
“Saksi yang diajukan oleh pelapor [Federasi Indonesia Bersatu], ada tiga orang. Salah satunya, Andi Arief,” kata Ratna pada Senin (20/8/2018).
Sebelumnya, Ratna mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Andi Arief dijadwalkan dilakukan pada Kamis (16/8/2018). Namun karena saat itu administrasi surat pemanggilan belum selesai, Bawaslu memanggil pelapor dan sejumlah saksi hari ini.
Ratna mengungkap, pemeriksaan saksi di Bawaslu akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB dan akan diperiksa oleh tim klarifikator bagian penindakan.
Hingga saat ini, baru ada pelapor dari Federasi Indonesia Bersatu yang hadir.
Ratna mengiyakan bahwa Bawaslu belum mendapat konfirmasi kehadiran dari Andi Arief dan dua saksi lainnya, namun ia menyatakan Bawaslu tetap menunggu.
“Belum ada konfirmasi hadir, tapi kami menunggu saja hadirnya mereka”, kata Ratna.
Wasekjen Demokrat, Andi Arief menyebut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno membayar PKS, PAN dan Gerindra sebesar Rp500 miliar untuk mendapatkan jatah cawapres pendamping Prabowo Subianto.
"Di luar dugaan kami ternyata Prabowo mementingkan uang ketimbang jalan perjuangan yang benar. Sandiaga Uno yang sanggup membayar PAN dan PKS masing-masing Rp500 miliar menjadi pilihannya untuk cawapres," kata Andi saat dihubungi, Rabu (8/8/2018) malam.
Atas hal itu, Andi menyebut Prabowo sebagai "jenderal kardus" dan menyatakan Demokrat tidak lagi bersedia berkoalisi dengan PKS, PAN dan Gerindra di Pilpres 2019.
Penulis: Larasati Ayuningrum
Editor: Yulaika Ramadhani