tirto.id - Tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan tindak pidana pasar modal dalam proses penawaran publik perdanan (initial public offering/IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).
Ketiga tersangka tersebut adalah BH selaku eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 Bursa Efek Indonesia; DA selaku Financial Advisor; dan RE selaku Project Manager Multi Makmur Lemindo dalam rangka IPO.
"Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, di Gedung Equity Tower, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menduga PIPA sebenarnya tak layak melantai di BEI karena terbukti tidak memenuhi persyaratan IPO. Namun melalui PT Shinhan Sekuritas selaku underwriter, Multi Lemindo Makmur sukses meraup dana dari aksi go public sebesar Rp97 miliar pada 2023.
Mengutip dokumen e-IPO, PIPA menawarkan 925 juta saham baru atau sebanyak 27,01 persen dari modal ditempatkan dan disetor setelah IPO dengan nilai nominal Rp20 per saham.
"Di mana pada saat itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek atau yang disebut dengan underwriter adalah PT Shinhan Sekuritas," tutur dia.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di PT Shinhan, Gedung Equity Tower Lantai 50, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pasar modal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lapangan, sejumlah penyidik membawa kontainer box dan printer. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 16.00 WIB dan masih berlangsung hingga berita ini diterbitkan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menerangkan, penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari bukti tambahan dalam kasus ini.
"Iya benar (penggeledahan di Lantai 50 Gedung Equity Tower). PT Shinhan Sekuritas yang merupakan penjamin emisi efek PT MML saat IPO (penawaran umum perdana)," ucap Ade Safri kepada wartawan, Selasa (3/2/2026),
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id































