Menuju konten utama

Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas soal Kasus Saham Gorengan

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan saham gorengan untuk memanipulasi investor di pasar modal.

Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas soal Kasus Saham Gorengan
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan mengenai penggeledahan di Lantai 50 Kantor Equity Tower terkait perkara pasar modal, Selasa (3/2/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah PT Shinhan Sekuritas di Gedung Equity Tower Lantai 50, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan saham gorengan untuk memanipulasi investor di pasar modal.

Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lapangan, sejumlah penyidik membawa kontainer boks tertulis perkara tindak pidana pasar modal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan printer. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 16.00 WIB dan masih berlangsung hingga berita ini diterbitkan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menerangkan penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari bukti tambahan dalam kasus ini.

"Iya benar (penggeledahan di Lantai 50 Gedung Equity Tower). PT Shinhan Sekuritas yang merupakan penjamin emisi efek PT MML saat IPO (penawaran umum perdana)," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (3/2/2026),

Ade Safri menerangkan dalam kasus ini modus yang digunakan oleh PT Shinhan adalah melakukan penggorengan saham untuk memanipulasi investor. Penggeledahan pun dilakukan sebagai bentuk pengembangan perkara.

"Perkara pasar modal, ya, yang saat ini lagi ramai saham gorengan," tutur Ade Safri.

Ade Safri menjelaskan kasus ini telah dimulai penyidikannya sejak satu tahun lalu. Dalam tahap penyidikan, sudah ditetapkan dua tersangka yang sudah mendapatkan putusan inkrah.

"Satu adalah saudara MBP, yang bersangkutan merupakan eks Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PPI BEI. Kemudian, terpidana kedua adalah saudara J atau Direktur PT MML," ungkap Ade Safri.

Dalam perkara ini, kata Ade Safri, diduga terjadi perdagangan efek yang secara langsung atau tidak langsung membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material. Kemudian, tim penyidik melakukan pengembangan perkara hingga akhirnya melakukan penggeledahan.

"Dengan modus PT MML ini menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai BEI, yaitu MBP," tutup Ade Safri.

Baca juga artikel terkait BARESKRIM POLRI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama