Menuju konten utama

Bareskrim Tetapkan Paul Zhang Tersangka Kasus Penodaan Agama

Bareskrim Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.

Bareskrim Tetapkan Paul Zhang Tersangka Kasus Penodaan Agama
Youtuber Jozeph Paul Zhang. (Screnshoot/Youtube/Jozeph Paul Zhang)

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Polisi pun telah memeriksa para ahli terkait video yang berisi ujaran kebencian dan penghinaan di akun Youtube milik Jozeph Paul Zhang.

Para ahli yang diminta keterangan yakni ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli pidana. Keterangan ini untuk menunjang penyidik demi memastikan unsur tindak pidana dalam kasus ini.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemarin," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, ketika dihubungi, Selasa (20/4/2021).

Pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 itu, dapat dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP. Maka, Bareskrim akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang akan diserahkan ke Interpol dan daftar ini menjadi dasar Interpol untuk menerbitkan red notice.

Dalam tayangan di akun Youtube ‘Jozeph Paul Zhang’, pria itu mengklaim sebagai nabi yang meluruskan kesesatan nabi-nabi lain. Bahkan ia menawarkan uang Rp5 juta untuk lima orang jika ada yang berhasil melaporkan dirinya ke polisi dengan tuduhan penistaan agama. Berdasar penelusuran Bareskrim, Jozeph kini berada di Jerman.

Kemudian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 18 April 2021, telah mengirimkan permintaan blokir terhadap tujuh konten di Youtube yang berisi ujaran kebencian tersebut, termasuk satu konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Jozeph Paul Zhang.

Pada 19 April 2021, tujuh konten di Youtube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet. Kementerian Kominfo terus berpatroli siber untuk mencari konten berisi ujaran kebencian oleh Jozeph dan akan segera memproses dengan tindakan pemblokiran jika masih ditemukan.

"Dari sisi Undang-Undang ITE, tindakan yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A," ucap Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi.

Perihal dengan keberadaan Jozeph di luar negeri, Dedy melanjutkan, bahwa UU ITE menerapkan asas ekstrateritorial. Artinya undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia; yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia.

Baca juga artikel terkait KASUS PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri