tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri menangkap tersangka penipuan daring (scam online) yang melarikan diri ke Abu Dhabi. Tersangka yang berinisial SZ berhasil dibawa ke Indonesia siang tadi.
Menurut Wadir Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, tersangka adalah warga negara asing (WNA) asal Cina.
"Kami hari ini melakukan penangkapan, bekerja sama dengan Interpol dan Hubinter," kata Dani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024).
Dia menjelaskan, dalam kasus ini penyidik telah berupaya mengumpulkan sejumlah bukti. Kemudian, ditemukan total korban dari perbuatan SZ telah mencapai 800 orang.
"Korban sampai saat ini kita data kurang lebih 800 orang warga negara Indonesia (WNI)," ucapnya.
Lebih lanjut dia memaparkan, dalam kasus ini SZ adalah dalang dari semua scam online yang menjerat 800 korban. Kendati demikian, Dani mengaku akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka sebelum menjelaskan kronologi perkara ini.
"Kami fokus dulu untuk memeriksa tersangka," ujarnya.
Terakhir diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap lima tersangka pelaku bussines email compromise dengan cara scaming, yakni WNA Nigeria berinisial EJA dan CO alias O, residivis kasus yang sama berinisial DM alias L, YC, dan I.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Aji, menjelaskan dalam kasus ini perusahaan Singapura, yakni PT Huttons Asia, mengalami kerugian Rp32 M. Kelima tersangka melakukan scam email perusahaan tersebut dan membuat yang baru dengan mengecoh di penempatan huruf s.
Himawan membeberkan, awalnya Divhubinter mendapatkan permohonan dari NCB Interpol atas laporan dari korban, yakni Kingsford Huray Development LTD. Korban melapor mentransfer uang ke rekening palsu yang mengatasnamakan PT Huttons.
“Pelaku melakukan scam atas email PT Huttons dan mengirimkan pemberitahuan perubahan email dari arhuttonsgroup.com menjadi arhuttongroups.com,” ungkap Himawan dalam konferensi pers, Selasa (7/5/2024).
Menurutnya, tersangka juga mengirimkan pemberitahuan bahwa ada perubahan rekening pembayaran dengan nama serupa, yakni PT Huttons Asia Internasional. Kemudian, pihak keuangan Kingsford Huray Development LTD melakukan transfer ke rekening yang dibuat pelaku.
Lebih lanjut dijelaskan Himawan, pada saat melakukan penggeledahan, penyidik menemukan ganja milik tersangka EH. Atas penemuan itu, dilakukan penanganan bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim.
“Satu tersangka WNA Nigeria sudah kami serahkan kepada pihak imigrasi karena tidak ditemukan adanya dokumen perizinan tinggal,” tutur Himawan.
Menurut Himawan, saat ini penyidik sedang melakukan pengejaran kepada S yang merupakan WNA Nigeria pelaku hacking. Selain itu, penyidik juga mendalami apakah ada korban perusahaan lain yang merugi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi