Menuju konten utama

Bareskrim Sita 300 Dokumen Ekspor Soal Under Invoicing di Priok

Seluruh dokumen yang disita akan dianalisis lagi guna mengungkap rangkaian aktivitas ekspor yang menjadi objek perkara.

Bareskrim Sita 300 Dokumen Ekspor Soal Under Invoicing di Priok
Tim penyidik Dittipidter saat melakukan pengecekan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. FOTO/Dokumentasi Bareskrim Polri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap ratusan dokumen ekspor di PT Mitra Mentari Santosa. Penyitaan dilakukan setelah dilakukannya pemeriksaan kontainer di Terminal NPCT 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Terminal Kalibaru Raya Kavling B Nomor 1, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

Kegiatan tersebut dilakukan Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri pada Kamis (25/6/2026) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/54/IV/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 13 April 2026.

"Dalam kegiatan tersebut, penyidik juga berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Tanjung Priok serta Bea dan Cukai Tangerang untuk memperoleh data yang dibutuhkan dalam proses penyidikan," ucap Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo K. Heriyatno, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).

Setyo mengatakan koordinasi dengan instansi terkait dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen ekspor dengan barang yang akan atau telah dikirim ke luar negeri.

“Penyidik melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai guna memperoleh data yang diperlukan dalam proses penyidikan serta melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Setyo.

Selain melakukan pemeriksaan dokumen, kata Setyo, penyidik juga mengecek sebanyak 87 kontainer milik PT Mitra Mentari Sentosa yang berada di Terminal NPCT 1 Pelabuhan Tanjung Priok. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan data ekspor yang dimiliki penyidik dengan dokumen kepabeanan dan kondisi barang yang berada di lapangan.

Dia menyampaikan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pembuktian dugaan pelanggaran dalam kegiatan ekspor yang saat ini tengah didalami oleh penyidik.

“Pengecekan fisik kontainer dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen ekspor dengan barang yang menjadi objek penyidikan,” ujar Setyo.

Lebih lanjut, Setyo menyampaikan penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan. Total sebanyak 300 dokumen ekspor berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) komoditas fatty matter diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Setyo menambahkan dokumen-dokumen tersebut tidak hanya berkaitan dengan PT Mitra Mentari Sentosa, tetapi juga perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan kegiatan ekspor komoditas tersebut. Seluruh dokumen yang telah diamankan akan dianalisis lebih lanjut guna mengungkap rangkaian aktivitas ekspor yang menjadi objek perkara.

“Dokumen yang kami amankan akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan pembuktian serta melengkapi berkas perkara,” ungkap Setyo.

Ditegaskan Setyo, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Selain itu, penyidik juga masih mendalami seluruh dokumen, data kepabeanan, serta hasil pemeriksaan kontainer guna mengungkap dugaan pelanggaran ekspor secara menyeluruh.

Baca juga artikel terkait EKSPOR-IMPOR atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi