tirto.id - Bareskrim Polri telah memasukkan tersangka kasus penodaan agama Jozeph Paul Zhang dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan alasan pihaknya mengeluarkan DPO terhadap Jozeph Paul Zhang karena alat bukti sudah cukup.
"Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas. Kalau sedang di luar negeri, ya, kami terbitkan Daftar Pencarian Orang," ujar dia ketika dihubungi wartawan, Selasa (20/4/2021).
Perihal red notice, Bareskrim akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk kelanjutan penerbitan permintaan untuk menahan sementara buronan itu.
Agus melanjutkan, berdasarkan penelusuran Polri, Jozeph masih berstatus sebagai warga negara Indonesia.
"Sejak 2017-2021 tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ," sambung dia.
Kini Jozeph Paul Zhang diduga berada di Jerman. Selain itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Jozeph sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Polisi pun telah memeriksa para ahli terkait video mencela itu di akun Youtube milik Jozeph Paul Zhang.
Para ahli yang diminta keterangan yakni ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli pidana. Keterangan mereka sangat berguna bagi penyidik untuk memastikan unsur tindak pidana. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemarin," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Selasa (20/4).
Pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 itu, dapat dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP. Dalam tayangan di akun Youtube miliknya, pria itu mengklaim sebagai nabi yang meluruskan kesesatan nabi-nabi lain. Bahkan ia menawarkan uang Rp5 juta untuk lima orang jika ada yang berhasil melaporkan dirinya ke polisi dengan tuduhan penodaan agama.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri