Menuju konten utama

Bapanas Naikkan HET Beras secara Permanen Lewat Aturan Baru

Kenaikan permanen tersebut ditetapkan untuk menyelaraskan kondisi di hulu (petani) dan hilir (konsumen).

Bapanas Naikkan HET Beras secara Permanen Lewat Aturan Baru
Seorang pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin (19/2/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/foc.

tirto.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menerbitkan Peraturan Bapanas (Perbadan) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. Dengan terbitnya aturan ini, kenaikan harga beras yang ditetapkan melalui relaksasi HET sebelumnya jadi berlaku permanen.

Berdasarkan Perbadan Nomor 5 Tahun 2024, kenaikan harga beras di tingkat konsumen akan diatur berdasarkan wilayah.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa penerbitan beleid baru tersebut untuk menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan sebelumnya.

Arief menegaskan bahwa penyesuaian HET beras tidak terpisahkan dari upaya stabilisasi pasokan dan harga beras, di mana kebijakan di hulu (tingkat petani) juga selaras dengan di hilir (tingkat konsumen).

Jadi, selaras dengan kepentingan di hulu, di mana kita juga mengeluarkan Perbadan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras, maka di hilir perlu juga melakukan penyesuaian. Karena harga di tingkat produsen (petani) juga akan seirama dengan harga di tingkat konsumen,” ungkap Arief dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Jumat (7/6/2024).

Arief juga berharap kebijakan ini akan membawa keseimbangan di tingkat petani dan konsumen, sebagaimana yang sering disampaikan Presiden Joko Widodo.

"Bahwa keseimbangan hulu-hilir ini memang tidak mudah, tapi ini tantangan yang harus kita jawab dengan melibatkan stakeholder perberasan dari hulu hingga hilir,” ucapnya.

Arief mengakui bahwa proses penetapan HET beras ini telah mengalami berbagai dinamika, diskusi, dan mempertimbangkan berbagai aspek dari berbagai stakeholder terkait.

HET beras ini tidak serta-merta lahir. Namun melalui proses panjang pembahasan yang melibatkan organisasi petani, penggilingan, kementerian dan lembaga terkait. Ini kita analisis bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi,” ujar Arief.

Dalam Perbadan Nomor 5 Tahun 2024, besaran HET beras diatur berdasarkan wilayah. Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET beras medium adalah Rp12.500 per kilogram (kg) dan HET beras premium Rp14.900 per kg.

Kemudian, untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras medium Rp13.100 per kg dan HET beras premium Rp15.400 per kg.

Untuk wilayah Bali dan NTB, HET beras medium Rp12.500 per kg dan HET beras premium Rp14.900 per kg. Wilayah NTT, HET beras medium Rp13.100 per kg dan HET beras premium Rp15.400 per kg. Untuk wilayah Sulawesi, HET beras medium Rp12.500 per kg dan HET beras premium Rp14.900 per kg.

Selanjutnya, di wilayah Kalimantan, HET beras medium Rp13.100 per kg dan HET beras premium Rp15.400 per kg. Di wilayah Maluku, HET beras medium Rp13.500 per kg dan HET beras premium Rp15.800 per kg. Untuk wilayah Papua, HET beras medium Rp13.500 per kg dan HET beras premium Rp15.800 per kg.

Baca juga artikel terkait HARGA BAHAN PANGAN atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Fadrik Aziz Firdausi