Menuju konten utama

Banyak Jalan Rusak, MTI: Ada Kesenjangan Infrastruktur

MTI menilai kesenjangan pembangunan infrasruktur terutama jalan, masih terjadi. Hal itu terlihat dari jalan rusak atau belum diaspal.

Banyak Jalan Rusak, MTI: Ada Kesenjangan Infrastruktur
Pengemudi menunggu mobil penarik untuk mengeluarkan truk yang terperosok di jalan lintas Jambi-Nipah Panjang yang rusak di Muara Sabak Ulu, Tanjung Jabung Timur, Jambi, Senin (8/5/2023). Jalan provinsi yang menghubungkan Kota Jambi dengan kawasan pelabuhan di pesisir timur provinsi itu rusak dan berlubang hingga kedalaman setengah meter di beberapa titik yang mengakibatkan beberapa mobil terperosok. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.

tirto.id - Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai, kesenjangan pembangunan infrastruktur terutama jalan, masih terjadi. Hal itu terlihat dari jalan rusak atau belum diaspal.

“Namun faktanya di republik ini kesenjangan infrastrukturnya masih jauh. Di tengah gencarnya pembangunan jalan tol Trans Jawa, Tran Sumatera dan lainnya. Nyatanya, ada ketimpangan antara jalan desa, jalan kabupaten, jalan provinsi hingga jalan nasional yang jauh kata layak,” tutur Djoko dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).

Hal itu berdampak sulitnya kendaraan melintas. Tidak hanya itu, roda perekonomian yang seharusnya bisa ke dusun-dusun menjadi terhambat. Lebih lanjut, dia menilai buruknya tata kelola pemerintahan turut memperparah kondisi jalan di daerah. Dia juga mengklaim tidak jarang para kepala daerah menyelewengkan anggaran pembangunan infrastruktur jalan.

“Biaya logistik juga tergantung dari kondisi infrastruktur jaringan jalan yang tersedia. Selain juga harus meniadakan pungli di sepanjang jalan dan campur tangan oknum aparat penegak hukum dalam proses penimbangan kendaraan di jembatan timbang,” katanya.

Sementara itu, dia menjelaskan pembagian kewenangan membangun jalan sudah dilakukan. Tanggung Jawab jalan nasional berada di pemerintah pusat, jalan provinsi tanggung jawab gubernur, jalan kabupaten/kota tanggung jawab bupati/walikota.

“Mirisnya, meskipun masyarakat sudah menyampaikan aspirasi ke pemda, namun hasilnya tidak sesuai harapan masyarakat. Terkadang truk-truk besar yang lalu lalang dengan muatan puluhan ton (melebihi muatan) turut memperparah kondisi jalan,” ucapnya.

Untuk diketahui, menurut data BPS pada 2021, berdasarkan kewenangannya, jalan kabupaten/kota merupakan jalan terpanjang yang mencapai 446.787 km ada pertambahan 1.702 km (0,38 persen) dibanding tahun 2021 (445.085 km).

Jalan yang dikelola negara sepanjang 47.071 km. Sedangkan panjang jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi mencapai 54. 557 km.

Djoko menambahkan, menurut wilayahnya, Provinsi Jawa Timur menjadi provinsi dengan jalan terpanjang, yakni 42.422 km. Empat posisi berikutnya adalah Provinsi Sumatera Utara 40.910 km, Provinsi Sulawesi Selatan 30.644 km, Provinsi Jawa Tengah 30.819 km dan Provinsi Jawa Barat 28.218 km.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 430/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer -1 (JKP-1), total panjang jalan nasional bukan tol 47.763,20 km terbagi 27.320,34 km JAP dan 20.442,66 JKP-1.

Sementara, panjang jalan tol yang beroperasi 2.460,69 km yang tersebar di Sumatera (672,70 km), Jawa (1.632,63 km), Kalimantan (97,27 km), Bali (10,07 km), dan Sulawesi (48,03 km).

Baca juga artikel terkait PROYEK PEMBANGUNAN INFRASTUKTUR atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin