Menuju konten utama
Bantuan Pemerintah Terbaru

Bantuan Pemerintah Dana Pra-Produksi Film: Pendaftaran 2-7 Nov 2021

Jadwal pendaftaran bantuan pra-produksi film dibuka pada 2 November 2021. Nilai dana bantuan dari pemerintah RI senilai Rp860 juta per film. 

Bantuan Pemerintah Dana Pra-Produksi Film: Pendaftaran 2-7 Nov 2021
Ilustrasi Syuting film. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kemenparekraf RI mengumumkan pembukaan pendaftaran bantuan pemerintah berupa dana untuk pra-produksi film pada hari ini. Jadwal pendaftaran bagi calon penerima bantuan pra-produksi film tersebut dibuka selama tanggal 2-7 November 2021.

Bantuan pemerintah ini merupakan bagian dari Program PENFilm 2021. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Film merupakan rangkaian kegiatan pemerintah untuk mendukung penguatan demand dan suplly dalam ekosistem perfilman nasional selama masa pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Kemenparekraf juga membuka pendaftaran program bantuan Promosi Film dan Produksi Film. Namun, kedua program itu telah ditutup masa pendaftarannya pada bulan Oktober 2021 kemarin.

Adapun program bantuan Pra-Produksi Film merupakan paket terakhir dari PENFilm 2021 yang baru dibuka masa pendaftaran calon pesertanya pada awal bulan ini.

"Sebagai upaya menggerakkan kembali ekosistem perfilman Indonesia yang terdampak akibat pandemi Covid-19, Kemenparekraf mengajak insan perfilman tanah air untuk mendaftarkan karyanya dan berpartisipasi pada Program Bantuan Pemerintah Pra-Produksi Film Indonesia," demikian pengumuman di akun resmi Instagram Kemenparekraf RI pada Selasa (2/11/2021).

Dalam pengumuman resminya, Kemenparekraf menginformasikan, bantuan Pra-Produksi Film 2021 diperuntukkan bagi film panjang ataupun film dokumenter panjang yang memasuki masa pra-produksi pada tahun ini.

Proses pra-produksi film yang akan didanai oleh pemerintah RI melalui Program PENFilm 2021 meliputi kegiatan: Script development; Storyboard development; Survei lokasi; dan Workshop pra-produksi.

"Penggunaan dana bantuan pemerintah wajib diselesaikan hingga akhir periode program sampai 15 Desember 2021," demikian pengumuman Kemenparekraf RI.

Merujuk informasi di situs resmi PENFilm 2021, jumlah target penerima bantuan dana pra-produksi film adalah 50 rumah produksi. Setiap rumah produksi yang mendaftar jadi calon penerima bantuan tersebut dapat mengajukan maksimal 2 proposal kegiatan pra-produksi film panjang ataupun film dokumenter panjang.

Adapun nilai bantuan yang akan diberikan pemerintah dalam program ini sebanyak Rp860 juta per film yang lolos kurasi.

Syarat dan Link Pendaftaran

Ada sejumlah syarat pendaftaran yang perlu diperhatikan oleh calon penerima bantuan Pra-Produksi Film 2021. Persyaratan itu terbagi menjadi 3 kategori, yakni syarat rumah produksi, syarat film yang diajukan, dan syarat administrasi dokumen.

A. Persyaratan Rumah Produksi

1. Rumah Produksi dapat mengajukan maksimal 2 proposal kegiatan Pra-Produksi film panjang dan/atau film dokumenter panjang pada tahun 2021 dengan mengunggah Proposal secara terpisah untuk masing-masing Judul Film.

2. Rumah Produksi yang berhak mendaftar adalah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham), serta sudah berdiri sebelum tanggal 1 Januari 2020 yang dibuktikan dengan Akta Pendirian dan SK Pengesahan Badan Hukum Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

3. Rumah Produksi wajib menyampaikan secara resmi nama pemegang saham, nama dewan komisaris, nama dewan direksi, dan nama eksekutif penanggung jawab perusahaan, dengan melampirkan Akta Perubahan terakhir terkait susunan kepengurusan badan usaha apabila ada perubahan dari Akta Pendirian.

4. Pihak yang mendaftarkan Rumah Produksi tersebut adalah orang yang secara hukum sah mewakili Rumah Produksi sesuai dengan Akta dan/atau AD/ART Rumah Produksi/selevel direksi dan merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk.

5. Penanggung Jawab Rumah Produksi cakap secara hukum (berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah sebelum berusia 21 tahun) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), merujuk pada Pasal 330 KUH Perdata, dan: (a) Tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan; (b) Berjiwa sehat/berakal.

6. Wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS (Online Single Submission) – Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) atas nama Rumah Produksi, yang dibuktikan dengan melampirkan Salinan NIB.

7. Wajib memiliki rekening bank atas nama Rumah Produksi dengan status aktif.

8. Wajib melampirkan salinan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha Rumah Produksi dan bukti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak untuk 1 tahun terakhir.

9. Wajib melengkapi persyaratan administrasi dokumen sesuai format yang telah ditentukan

10. Rumah Produksi yang terpilih sebagai penerima bantuan direkomendasikan untuk menggunakan jasa konsultan keuangan untuk memastikan berkas pertanggungjawaban administrasi dan keuangan lengkap dan sesuai dengan aturan yang ada dalam Pemerintahan.

11. Rumah Produksi sebagai pendaftar maupun penerima bantuan tidak dipungut biaya dalam keseluruhan proses ini mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga evaluasi.

B. Persyaratan Film yang Diajukan

1. Film Panjang dan/atau Film Dokumenter Panjang yang akan memasuki tahap Pra-Produksi pada tahun 2021.

2. Film utama atau satu-satunya film pada sebuah acara pemutaran film dengan durasi minimal 80 menit.

3. Film yang didaftarkan wajib menyelesaikan pelaksanaan Pra-Produksi Film dari dana bantuan pada periode program sampai dengan 15 Desember 2021 (dimulai sejak tanggal penandatangan Perjanjian Kerja Sama).

4. Konten film merujuk pada UU no. 33 tahun 2009 tentang perfilman dan tidak mengandung adegan pornografi, kekerasan, radikal (SARA) dan hal-hal lain yang dilarang dalam peraturan perundangan tersebut.

5. Hak Kekayaan Intelektual tetap dimiliki oleh pihak Rumah Produksi atau Komunitas Perfilman, karena dana Pemulihan Ekonomi Nasional Perfilman merupakan bantuan pemerintah dalam keadaan pandemi Covid-19.

6. Pihak Kemenparekraf/Baparekraf dan/atau instansi negara lainnya tetap dapat menggunakan materi pada kegiatan-kegiatan kementerian/lembaga/instansi pemerintah yang bersifat non-komersial tanpa izin tertulis dan/atau lisan dari Penerima Bantuan.

Info persyaratan lebih lengkap bisa dicek melalui link ini. Sementara pendaftaran secara online bisa dilakukan melalui link situs di bawah ini:

penfilm.kemenparekraf.go.id.