tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memproses permohonan penggabungan usaha atau merger PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).
Rencana tersebut telah dituangkan dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani Kamis 23 April 2020 oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB.
"Hal-hal teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama kedua belah pihak," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo lewat keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).
Dalam LoI tersebut dijelaskan kalau Bank BJB akan membantu kebutuhan likuiditas Bank Banten, antara lain dengan menempatkan dana line money market dan pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu secara bertahap.
Dalam proses penggabungan usaha, Bank BJB akan melakukan due diligence dan OJK meminta Bank BJB dan Bank Banten segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berkaitan dengan hal tersebut, OJK menegaskan selama proses penggabungan usaha, maka Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi secara normal melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat," sambung dia.
OJK, kata Anto, mendukung dan menyambut baik rencana ini sebagai upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Bank Banten diresmikan pada 4 Oktober 2016, sementara Bank BJB jauh lebih dulu, 20 Mei 1961.
Sejak tahun lalu Bank Banten telah diambang kebangkrutan. Butuh penyertaan modal tambahan yang besar untuk menyehatkannya kembali. Nasabah yang khawatir lantas sempat beramai-ramai menarik uang dari bank ini.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Rio Apinino