tirto.id -
Gubernur Provinsi Banten Rano Karno menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap penyertaan modal pembentukan Bank Banten dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (22/3/2016).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, M Sainal, Gubernur Rano Karno ditanya terkait proses pembentukan Bank Banten serta penyertaan modal dari Pemprov ke PT BGD selaku pihak yang ditugaskan oleh Pemerintah Provinsi untuk membentuk Bank Banten.
Menurut Rano, pihaknya menerima paparan dari PT BGD tanggal 30 November 2015 mengenai bank-bank yang bisa diakusisi sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari sebelumnya 65 bank mengerucut menjadi empat bank yang siap diakuisisi. Sedangkan terkait penyertaan modal dalam APBD Banten Perubahan Rp250 miliar sudah sesuai kesepakatan dan disetujui oleh DPRD Banten.
“Pada saat itu ada empat bank yang siap diakuisi di antaranya Bank MNC, Windu Kencana. Semua bank itu sudah melalui seleksi yang dilakukan BGD berkoordinasi dengan OJK,” kata dia.
Hakim M Sainal juga mempertanyakan mengenai adanya permintaan sejumlah uang dari anggota DPRD Banten kepada PT BGD. Dalam kesempatan tersebut Rano menjawab mengetahui adanya permintaan uang tersebut dari Ricky Tampinongkol dan meminta Ricky Tampinongkol untuk tidak meladeni dan tidak perlu mendengarkan permintaan tersebut.
“Saya terkejut ada permintaan uang Rp2 miliar oleh Pak Hartono. Sebelumnya Pak Ricky menyampaikan kepada saya, dewan minta Rp10 miliar, siapa orangnya saya tidak tahu karena bilangnya dewan. Saya bilang jangan didengar, jalankan sesuai aturan yang berlaku,” kata Rano.
Hakim juga menanyakan kepada saksi mengenai pertemuan antara Ricky Tampinongkol dengan dua anggtoa DPRD Banten yakni Tri Satya Santosa dan SM Hartono, sebelum terjadinya tangkap tangan oleh KPK di Restoran Istana Nelayan di Serpong Tangerang.
“Apakah saksi tahu rencana pertemuan tersangka di Tangerang sebelum terjadinya OTT oleh KPK,” kata dia.
Rano Karno menyatakan tidak mengetahui rencana pertemuan Ricky Tampinongkol dengan dua anggota DPRD Banten SM Hartono dan Trisatya Santosa di salah satu rumah makan tertsebut, hanya saja ia mendapat laporan dari Ricky Tampinongkol saat itu akan menemui SM Hartono untuk menyampaikan hasil paparan pada 30 November, karena SM Hartono tidak bisa hadir karena sakit.
"Saat paparan 30 November Pak Hartono memang tidak hadir karena sakit. Makanya Pak Ricky bilang mau nengok Pak Hartono, saya kira pertemuanya di rumah Pak Hartono saat itu," katanya.
Dalam persidangan tersebut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menayangkan rekaman percakapan antara Gubernur Banten Rano Karno dengan tersangka Ricky Tampinongkol mengenai rencana pertemuan Ricky dengan Hartono. Rano mengaku mengetahui ada permintaan uang oleh Hartono tersebut dari Ricky pada saat itu.
“Saya memaknai dari percakapan itu adalah persoalan teknis yang disampaikan Pak Ricky. Saya baru mengetahui ada permintaan uang itu di sini,” ujar Rano saat dimintai hakim untuk menanggapi penayangan dari rekaman percakapan tersebut.
JPU Haerudin juga menanyakan kepada Rano Karno mengenai adanya anggaran dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diserahkan kepada DPRD Banten saat kunjungan kerja di Semarang. Dana yang diserahkan tersebut merupakan patungan dari sejumlah SKPD di Banten yang diserahkan oleh HM Yanuar.
“Saya tidak tahu ada dana dari TAPD. Saya tahu dari media, kalau saya tahu, mungkin saya larang,” ujarnya.
Selain Gubernur Banten Rano Karno, sejumlah saki lain yang dihadirkan dalam sidang tersebut di antaranya Sekda Banten Ranta Suharta, SM Hartono, Ketua DPRD Asep Rahmatullah, Kepala Bappeda Hudaya, HM Yanuar, Wahyu Wardhana serta Plt Sekwan Anwar Mas'ud. (ANT)