Menuju konten utama

Bangunan Ilegal di Pantai Bingin Bali Kebakaran saat Dibongkar

Aktivitas pembongkaran bangunan ilegal dihentikan sementara hingga situasi dinyatakan aman.

Bangunan Ilegal di Pantai Bingin Bali Kebakaran saat Dibongkar
Kebakaran yang melanda lokasi pembongkaran bangunan ilegal di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kabupaten Badung, Senin (18/08/2025). Foto/ Polsek Kuta Selatan.

tirto.id - Kebakaran melanda lokasi pembongkaran bangunan ilegal di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Senin (18/08/2025). Akibatnya, seluruh aktivitas pembongkaran bangunan ilegal dihentikan sementara hingga situasi dinyatakan aman.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengatakan titik api pada awalnya terlihat pukul 11.00 WITA di bangunan bekas Hotel Blue Ocean. Api tersebut langsung menjalar ke bangunan yang berada di sekitar lokasi.

"Pada pukul 13.00 WITA, api kembali membesar dan membakar puing-puing sisa bongkaran pada lokasi bekas bangunan liar di tebing Pantai Bingin," terang Sukadi dalam keterangan yang diterima Tirto, Selasa (19/08/2025).

Sukadi mengatakan, peristiwa pada awalnya diketahui oleh Saksi S yang merupakan pengawas pekerja pembersihan lahan. Pada pukul 11.00 WITA, saksi sedang melakukan pengawasan terhadap tujuh orang pekerja di lokasi pembongkaran bangunan ilegal di Pantai Bingin. Saat itu, pekerjaan yang dilakukan adalah membuat akses untuk alat berat di sisi atas tebing.

Tidak lama, saksi melihat kepulan asap pada tumpukan bekas atap bangunan yang terbuat dari jerami di sisi bawah tebing. Sekitar 30 menit kemudian, api membesar dan merambah ke arah utara, melahap beberapa bekas bangunan yang sudah dibongkar.

"Melihat hal tersebut, saksi bersama tim pekerja mencoba memadamkan api dengan air galon, tetapi tidak berhasil dikarenakan embusan angin yang kencang, sehingga api mudah membesar," kata Sukadi.

Karena api belum berhasil dipadamkan, beberapa warga lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Satpol PP Kabupaten Badung. Namun, upaya Damkar dalam memadamkan api rupanya terhalang akses masuk lokasi yang sulit.

"Damkar Kabupaten Badung kembali untuk mempersiapkan unit yang lebih kecil dan peralatan lainnya yang bisa memungkinkan untuk ke lokasi. Karena api makin membesar, para pekerja dan alat dievakuasi ke titik kumpul Satpol PP Kabupaten Badung," jelas Sukadi.

Dalam kebakaran tersebut, tidak ditemukan adanya korban jiwa. Namun, polisi masih mendata kerugian dan mencari penyebab dari kebakaran tersebut.

Kebakaran Pantai Bingin

Kebakaran yang melanda lokasi pembongkaran bangunan ilegal di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kabupaten Badung, Senin (18/08/2025). Foto/ Polsek Kuta Selatan.

Sebagai informasi, peristiwa kebakaran tersebut terjadi saat Pemerintah Kabupaten Badung masih berupaya melakukan pembongkaran terhadap 48 bangunan usaha di Pantai Bingin. Pembongkaran tersebut dimulai pada Senin (21/07/2025) dan akan berlangsung selama satu bulan sejak tanggal tersebut.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengatakan bangunan-bangunan di Pantai Bingin yang dibongkar adalah bangunan ilegal, tidak berizin, dan dibangun di atas lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Badung. Selain itu, terdapat pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali dan Perda Kabupaten Badung mengenai Tata Ruang karena kawasan tersebut merupakan kawasan hijau.

Baca juga artikel terkait KASUS KEBAKARAN atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah